Heboh! Kemenag Larang Akad Nikah Sabtu-Minggu, Apa yang Terjadi?

Shofiyatul Millah By Shofiyatul Millah
4 Min Read
Heboh! Kemenag Larang Akad Nikah Sabtu-Minggu, Apa yang Terjadi? (Ilustrasi)
Heboh! Kemenag Larang Akad Nikah Sabtu-Minggu, Apa yang Terjadi? (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Jagad maya Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang viral di media sosial.

Video tersebut menampilkan seorang penghulu yang mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, akad nikah tidak akan diizinkan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur.

Pengumuman ini sontak memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang telah merencanakan pernikahan pada akhir pekan.

Namun, apa sebenarnya yang terjadi? Mari kita telusuri lebih dalam.

Awal Mula Kehebohan

Kehebohan ini bermula dari unggahan akun media sosial @NikahDaily yang menampilkan seorang penghulu mengumumkan larangan tersebut.

Dalam video tersebut, penghulu itu menyatakan bahwa mulai tahun depan, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja.

Unggahan ini dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan kebingungan serta kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Klarifikasi dari Kementerian Agama

Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) segera memberikan klarifikasi.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna dalam keterangan resminya.

Anna menjelaskan bahwa pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor tersebut beroperasi dari Senin hingga Jumat.

“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambahnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan.

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024

Klarifikasi ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

PMA ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan memberikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian.

Selama masa tersebut, Kemenag akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Menurut Anna, selama pasangan memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang, pernikahan dapat dilaksanakan di mana saja, termasuk di rumah atau tempat ibadah.

Kemenag berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan pernikahan.

Reaksi Masyarakat

Reaksi masyarakat terhadap klarifikasi ini beragam. Beberapa pasangan yang telah merencanakan pernikahan pada akhir pekan merasa lega setelah mendengar penjelasan dari Kemenag.

“Kami sudah merencanakan pernikahan pada hari Minggu karena banyak keluarga yang hanya bisa hadir pada hari itu. Penjelasan ini sangat melegakan,” ujar salah satu calon pengantin.

Namun, ada juga yang masih merasa bingung dan khawatir. “Saya masih khawatir apakah penghulu akan tersedia pada hari Minggu, meskipun KUA libur,” kata seorang pengguna media sosial2.

Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut dari Kemenag untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Kisah viral ini menunjukkan betapa cepatnya informasi dapat menyebar dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Klarifikasi dari Kemenag sangat penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

Ke depan, diharapkan Kemenag dapat terus memberikan sosialisasi yang jelas dan komprehensif mengenai aturan pernikahan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merencanakan pernikahan mereka dengan tenang dan tanpa kekhawatiran.

- Advertisement -
Share This Article