Jf.id – Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah didampingi Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid meresmikan Bale Mediasi di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (8/1/2020).
Bale mediasi berwenang untuk meredam konflik termasuk mendampingi pihak bersengketa di luar pengadilan.
Bale mediasi di Desa Sigerongan ini diapresiasi oleh gubernur. Gubernur berharap dengan adanya bale mediasi ini persoalan yang ada dapat diselesaikan tanpa harus berakhir di pengadilan. Sehingga balai mediasi betul-betul menjadi jembatan yang merajut banyak perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat kecil dapat terbantu.
“Hal sepele tidak harus berakhir di pengadilan. Kadang kita ke pengadilan lalai dan tidak hati-hati maka kedua duanya rugi. Rugi biaya dan rugi waktu. Prosesnya juga panjang, menyita banyak energi,” katanya.
“Selanjutnya dengan adanya balai mediasi dapat membuat daerah NTB aman, tertib, namun yang paling penting mendapatkan keberkahan sehingga baldatul thayyibatun wa rabbun ghafur bukan hanya mimpi tapi kenyataan bagi kita semua,” lanjutnya.
Senada dengan gubernur, Bupati H. Fauzan Khalid berharap masyarakat tidak langsung membawa setiap masalah yang muncul ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tradisi memediasi konflik untuk perdamaian yang hidup di tengah-tengah masyarakat sekarang sudah hampir hilang.
“Masalah kecil dibawa ke polisi atau kekejaksaan. Saya yakin ini salah satu sebab kita melupakan tradisi mendahulukan perdamaian dari pada membawa permasalahan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Fauzan berharap masyarakat dapat memanfaatkan bale mediasi untuk menghidupkan tradisi memediasi konflik di masyarakat.
Keberadaan Bale Mediasi NTB yang memiliki dasar hukum dan merupakan yang pertama secara nasional. Tempat ini didirikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 2019, Perda provinsi No. 9 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) di setiap kabupaten/kota. Saat ini sudah ada 1.162 Bale Mediasi di NTB. Hal itu disampaikan Ketua Bale Mediasi NTB H. Lalu Mariyun usai acara.
“Secara umum kami tidak membicarakan jumlah, tapi kami fokus dengan menyiapkan wadah bale mediasi ini ada di setiap kabupaten/kota, tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini.
Dijelaskannya, dengan mediasi persoalan atau masalah akan dibuatkan suatu kesepakatan perdamaian untuk kedua belah pihak, jika ingin lebih dikuatkan bisa di bawa ke pengadilan. Itu sama kekuatannya dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk mediator di bale mediasi terdiri dari kepala desa atau lurah yang didampingi oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk juga Babinkantibmas dan Bimaspol sesuai permintaan Kapolda,” pungkas Mariyun.
Selain peresmian, Gubernur H. Zulkieflimansyah didampingi Bupati H. Fauzan Khalid juga menyaksikan proses penandatanganan berita acara mediasi terhadap sengketa konflik pencemaran lingkungan kotoran sapi antara warga Sigerongan dan Duman, serta sengketa konflik lainnya.
Hadir pada kesempatan itu diantaranya, Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nur Hidayah, Kajari Mataram Yusuf, Ketua Pengadilan Isnurul Syamsul Arif, Sekda NTB H. Lalu Gita Ariyadi, Sekda Lombok Barat H. Baihaqi, pimpinan OPD serta Camat se-Kabupaten Lombok Barat. (Lns)