Gerakan Kaji Ulang Perubahan UUD 1945

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Para Purnawirawan Angkatan Darat, Galakkan Perubahan UUD 1945 (foto: JL)
Para Purnawirawan Angkatan Darat, Galakkan Perubahan UUD 1945 (foto: JL)
- Advertisement -

Medan, Jurnalfaktual.id – Mantan Wakil Presiden RI Jenderal TNI, Jenderal TNI Agustadi SP, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Mayjen TNI Haposan Silalahi menyerukan pemikiran mereka kepada pemerintah RI, mendeklarasikan Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 di Hotel JW Marriott Medan, Rabu (4/9/2019).

Tri Sutrisno dalam kata sambutannya mengatakan bahwa hak yang paling mendasar adalah, bahwa tidak sedikit pasal-pasal dan ayat-ayat yang telah diubah, terutama yang berkenaan dengan sistem politik, ketatanegaraan, hukum, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara.

“Purnawirawan TNI-Polri sudah berteriak keras terhadap proses amandemen yang ceroboh ini bukan karena ingin berkuasa kembali, ingin dwifungsi dihidupkan lagi, atau ingin mengembalikan orde baru,” ujarnya.

Mewakili forum purnawirawan TNI-Polri, Wapres RI ke 6 (1993-1998) ini mengatakan empat kali amandemen yang terjadi mengubah hampir 197,3 % UUD 1945 yang semula terdiri dari 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 aturan tambahan, kini menjadi 73 pasal, 3 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Mereka meminta kaji ulang Amandemen UUD 1945 dapat dipertimbangkan Pemerintah. Tentunya harus melalui pemungutan pendapat rakyat Indonesia (referendum) dan disertai adendum, sesuai ayat pertama dalam pasal 37 UUD 1945.

Perlu diketahui sebelumnya, selain melakukan deklarasi kaji ulang Amandemen UUD 1945, di Kota Medan. Empat negarawan tersebut sudah melakukan aksi yang sama di Sulawesi Selatan (8 Agustus 2019), Jawa Barat (10/3/2019) dan jauh sebelumnya di Jawa Timur (9/11/2019).

Empat Purnawirawan Jenderal berharap adanya desakan yang kuat dari masyarakat untuk mau dan berani mendesak MPR untuk mengkaji ulang Amandemen UUD 1945, sehingga lebih peka dengan keadaan saat ini. (JL)

- Advertisement -
Share This Article