Gelombang Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Pecah di Beberapa Kota Besar

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Gelombang Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Pecah di Beberapa Kota Besar (Ilustrasi)
Gelombang Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Pecah di Beberapa Kota Besar (Ilustrasi)

Jakarta – Hari ini, Kamis (22/8/2024), aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung serentak di sejumlah kota besar di Indonesia.

Ribuan demonstran dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, buruh, dan aktivis masyarakat sipil, turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap langkah DPR RI yang dianggap mengabaikan putusan MK.

Di Jakarta, aksi terbesar terjadi di depan Gedung DPR RI. Ribuan demonstran berkumpul di depan gedung wakil rakyat, membawa spanduk dan poster yang menuntut DPR untuk menghormati putusan MK.

Situasi sempat memanas ketika massa mencoba merangsek masuk ke dalam gedung, dan terjadi bentrok dengan aparat keamanan.

Ad image

Di Bandung, demonstrasi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Massa yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis mencoba menerobos pagar gedung DPRD sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Pilkada.

Mereka menilai bahwa keputusan DPR untuk mengesahkan revisi tersebut telah mencederai demokrasi dan tidak menghormati putusan MK.

Sementara itu, di Makassar, Sulawesi Selatan, demonstrasi dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor DPRD Sulsel dan sejumlah kampus besar seperti Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri Makassar.

Para demonstran menolak langkah DPR yang dianggap mengancam kedaulatan rakyat dengan menganulir putusan MK.

Di Padang, Sumatera Barat, aksi unjuk rasa dilakukan dengan lebih damai. Demonstran menggelar aksi teatrikal dan tabur bunga di depan kantor DPRD Sumbar sebagai bentuk protes simbolis terhadap revisi UU Pilkada.

Mereka menyerukan agar pemerintah menghormati kedaulatan rakyat dan putusan MK.

Gelombang protes ini terjadi menyusul keputusan DPR untuk tetap membahas revisi UU Pilkada meskipun Mahkamah Konstitusi telah menetapkan syarat-syarat baru untuk pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas suara dan usia minimal calon.

Massa mendesak DPR untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan menghentikan langkah yang dinilai merusak demokrasi ini.

Demonstrasi ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada respons nyata dari DPR dan pemerintah.

Share This Article