Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi salah satu nama yang santer disebut-sebut sebagai kandidat calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Sebagai langkah persiapan, Erick mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (16/10/2023).
Surat keterangan tersebut merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap calon presiden dan wakil presiden. Dalam surat yang diteken oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Erick Thohir sendiri belum secara resmi mengumumkan niatnya untuk maju sebagai cawapres. Namun, beberapa partai politik telah menyatakan dukungan kepada Erick, seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). PAN dan PBB menilai Erick memiliki kapasitas dan integritas untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres.
Prabowo Subianto, yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, juga belum menentukan siapa yang akan menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024. Prabowo mengatakan bahwa ia masih menunggu hasil survei dan konsultasi dengan partai-partai koalisi. Prabowo juga menginginkan cawapresnya memiliki visi yang sejalan dengan dirinya.
Selain Erick Thohir, ada beberapa nama lain yang juga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Jaksel, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Mereka juga berpotensi menjadi kandidat capres atau cawapres dalam Pilpres 2024.