jfID – Semakin maraknya peredaran Narkoba belakangan ini, pihak Polda Sumut dalam hal ini Ditresnarkoba Sumut luncurkan Hot line 24 jam layanan pengaduan dan menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Dengan adanya layanan pengaduan khusus ini menunjukkan keseriusan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar melalui Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa.
Wadah ini merupakan sebagai sarana atau wadah untuk menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba, informasi menjadi hal yang sangat penting.
Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki, terkait penyalahgunaan Narkoba khususnya yang beredar di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Hot line tersebut memudahkan masyarakat untuk dapat langsung memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta pengaduan masyarakat,” ucap Robert Da Costa kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (9/9/20).
Polda Sumut telah menyediakan call center yang melayani 24 jam penuh, untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan serta memberikan informasi penting perihal peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Sumut.
Call center 0811-6242-221 ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat dalam membantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba dan melayani pengaduan masyarakat. (Juliver L).