Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Buka Puasa Bersama

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read
- Advertisement -

Medan, jfID – Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana narkotika dari Desember 2020 hingga Maret 2021.
Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti sabu 205,392,84 gram, pil ekstasi 23 butir dan ganja 5 kg.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda lainnya di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (14/4).
Usai pemusnahan barang bukti narkoba itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen RZ.Panca Putra Simanjuntak menegaskan, Sumatera Utara adalah peringkat pertama pengguna narkoba di Indonesia, Kalau ini tidak kita basmi bersama, maka kita pasti yakin dan percaya generasi penerus bangsa khususnya warga kita dari Sumatera Utara itu akan menjadi korban untuk masa depannya.
Hal ini dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak saat pengungkapan dan pemusnahan narkoba di depan aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (14/4/21) petang.
“Oleh sebab itu, hari ini kita laksanakan deklarasi bersama dengan thema “Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar”, urai Irjen Pol Panca
Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut bersama para unsur Forkopimda, tokoh agama, MUI, para ulama dan seluruh tokoh masyarakat dan para penggiat anti narkoba dan teman-teman dari seluruh lintas sektoral.
Alumni Akpol Tahun 1990 ini menegaskan, bahwa kondisi ruang tahanan narkoba penuh dengan warga negara Indonesia.
Kapolda juga mengharapkan agar pihak pengadilan tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar narkoba. “Saya berharap pengadilan tidak ragu memberikan hukuman mati kepada para bandar narkoba,” ucap Irjen Pol. Panca.
Sebanyak 1.657.051 Jiwa Terselamatkan
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 dengan 66 kasus dan tersangka sebanyak 110 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 205 kilogram dan ganja 81.710 grm.
Dengan jumlah narkoba yang diamankan, jelas Kapoldasu, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian sebagai berikut , Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.

- Advertisement -
Share This Article