Darmawan Klaim Dirinya jadi Ketua DPW Partai Berkarya NTB, Abdul Sarif : Darmawan itu tidak Memahami Proses PTUN

Lalu Nursaid By Lalu Nursaid
4 Min Read


jfid – Pernyataan Darmawan yang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya NTB, dari kubu Tommy Soeharto dan akan melakukan pembersihan dalam partai, terus mendapat sorotan dari banyak pihak. Statementnya yang akan membersihkan partai dari kader-kader pembangkang, kali ini mendapat sorotan dari Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima, Abdul Sarif.

Sarif menjelaskan, sebagai kader Partai Berkarya versi Muchdi PR yang dikuatkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM, mereka akan tetap bekerja seperti biasa. Mereka tidak perlu terpengaruh dengan statement tidak penting yang berkeliaran di media.

“Dalam konteks hukum, apa yang disampaikan oleh Darmawan, itu asal bunyi. Darmawan itu tidak memahami proses PTUN. Karena kalau dia memahami proses hukum, maka dia tidak akan pernah mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya NTB. Lalu membuat pernyataan-pernyataan yang tidak terukur, yang keluar dari konteks hukum yang berjalan selama ini di PTUN,” katanya, Minggu (21/2).

Sarif menjelaskan, dalam dunia hukum, pengajuan PTUN, apalagi itu akan ada banding di tingkat MA, prosesnya bisa bertahun-tahun. “Jadi, ketika masih dalam proses keputusan Menteri Hukum dan HAM itu masih berlaku, tidak langsung begitu saja cacat dengan adanya keputusan dari PTUN,” tegas Sarif.

Ad image

Sorotan lainnya juga datang dari Gede Wenten, Wakil Ketua DPW Partai Berkarya. Sebagai kader senior partai. “Janganlah dia terlalu arogan,” imbuhnya.

Wenten pun meminta, agar para anggota dewan dari Partai Berkarya NTB untuk tidak resah dengan pernyataan Darmawan. Karena menurutnya, DPW yang sah adalah pimpinan Muchdi PR yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, sampai putusan PTUN itu inkrah.

“Dan proses itu bisa memakan waktu lima tahun ke depan. Jadi jangan risau,” tambahnya.

Kisruh yang terjadi di Partai Berkarya, jelas Wenten, bukanlah hal yang tabu, karena hal-hal seperti itu pernah terjadi di beberapa partai politik di negeri ini. “Jadi, teman-teman di DPR atau para kader tidak perlu resah, panik. Karena ini adalah hal yang lumrah di politik, dinamika seperti ini wajar terjadi,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan. Dengan mengabulkan gugatan Tommy Soeharto terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munaslub DPP Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR, putusan PTUN itu keluar pada tanggal 16 Februari 2021 dimana PTUN membatalkan SK yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM itu.

Terkait hal tersebut, Ketua DPW Partai Berkarya NTB kubu Tommy Soeharto, Darmawan langsung menebar ancaman akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota legislatif Berkarya yang ada di DPRD NTB dan DPRD kabupaten/kota.

Hal itu di lakukan pada anggota yang diketahui masuk dalam kepengurusan kubu Muchdi PR. Pihaknya tidak akan memberikan ampun terhadap anggota dewan yang sudah membelot ke kubu Muchdi PR. Sehingga pihaknya akan melakukan pembersihan.

Share This Article