jfid – Skandal korupsi timah yang mencapai angka fantastis Rp 271 triliun telah menggemparkan Indonesia.
Kasus ini bahkan melampaui beberapa mega skandal korupsi yang pernah terjadi sebelumnya. Tapi, siapa sebenarnya dalang di balik semua ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dua di antaranya, Helena Lim dan Harvey Moeis, menjadi sorotan publik. Namun, diyakini bahwa mereka bukanlah aktor intelektual di balik skandal besar ini.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menekan Kejagung untuk mengungkap aktor intelektual di balik korupsi timah.
Koordinator Maki, Boyamin Saiman, bahkan secara terang-terangan menyebutkan bahwa aktor intelektual dalam kasus ini berinisial RBS. RBS diduga mendapatkan porsi uang korupsi terbesar dari kasus ini.
RBS juga diduga telah membentuk dan membiayai perusahaan yang digunakan untuk melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Saat ini, RBS diduga sedang melarikan diri ke luar negeri.
Maki menuntut agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice untuk menangkapnya.
Skandal ini tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga memberikan dampak serius pada lingkungan.
LSM lingkungan, Walhi Bangka Belitung, menilai bahwa kerugian ekonomi negara dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah itu jauh lebih besar dari Rp 271 triliun karena belum menghitung kerusakan ekosistem di pesisir dan laut.
Dengan terungkapnya dalang di balik skandal korupsi ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Hal ini juga penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.