Cuti Melahirkan 6 Bulan Kini Legal: Langkah Besar dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

candrika
5 Min Read
Cuti Melahirkan 6 Bulan Kini Legal: Langkah Besar dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Cuti Melahirkan 6 Bulan Kini Legal: Langkah Besar dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

jfid- Pada tanggal 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan demikian, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan besar dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta menjamin hak-hak mereka.

Pengesahan UU ini menandai komitmen serius pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga dan kualitas hidup generasi penerus bangsa.

Hak Ibu dalam Cuti Melahirkan

Pasal 4 Ayat (3) UU KIA menetapkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Paling singkat 3 bulan pertama.

Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk memulihkan diri setelah persalinan dan untuk memberikan perawatan optimal bagi bayi yang baru lahir.

“Dengan cuti yang lebih panjang, diharapkan ibu dapat memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi,” ujar Dr. Nina, seorang pakar kesehatan anak dari RS Cipto Mangunkusumo.

Jaminan Gaji dan Perlindungan

Selain hak cuti, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan tetap mendapatkan gaji. Jaminan gaji ini diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Secara penuh untuk 3 bulan pertama.

Secara penuh untuk bulan keempat.

75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Ketentuan ini memastikan bahwa kesejahteraan finansial keluarga tidak terganggu selama masa cuti melahirkan.

“Jaminan gaji penuh selama empat bulan dan 75% untuk dua bulan berikutnya adalah bentuk dukungan konkret negara terhadap ibu bekerja,” kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Perlindungan dari Pemberhentian

Pasal 5 Ayat (1) UU KIA mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.

“Ini adalah bentuk perlindungan yang sangat penting bagi ibu bekerja. Mereka tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan selama masa cuti melahirkan,” jelas Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto.

Kondisi Khusus

UU KIA juga memperhatikan kondisi khusus yang dapat mempengaruhi ibu yang sedang cuti melahirkan.

Kondisi khusus ini meliputi gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan, dan keguguran. Ibu yang mengalami kondisi khusus ini berhak mendapatkan cuti tambahan 3 bulan.

“UU ini benar-benar komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek kesehatan ibu pascapersalinan,” ungkap Dr. Putri, seorang ginekolog dari Universitas Indonesia.

Pengesahan UU KIA diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta menjamin hak-hak mereka.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan bahwa hadirnya undang-undang ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak.

“Dengan adanya UU ini, kami berharap dapat menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas di masa depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, menyatakan dukungannya terhadap UU ini.

“Kami siap mengimplementasikan UU ini di sektor swasta. Kami percaya, kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak adalah investasi jangka panjang yang berharga bagi perusahaan,” katanya.

Kesimpulan

Pengesahan UU KIA menandai langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Dengan hak cuti melahirkan 6 bulan dan jaminan gaji, ibu yang bekerja dapat lebih fokus pada kesejahteraan diri dan anak.

Perlindungan dari pemberhentian dan penanganan kondisi khusus juga menjamin hak-hak ibu yang sedang cuti melahirkan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak, serta menjamin masa depan yang lebih baik untuk generasi penerus bangsa.

Pemerintah dan berbagai pihak terkait kini dihadapkan pada tantangan implementasi undang-undang ini secara efektif.

Namun, dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan UU KIA dapat menjadi landasan yang kokoh bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article