Cak Imin Dipanggil KPK, Ini Kata Mahfud MD

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
2 Min Read

jfid – Pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menarik perhatian luas dari publik. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah memberikan tanggapannya terhadap pemanggilan tersebut, yang layak untuk diuraikan dengan lebih mendalam. Artikel ini akan memperinci komentar-komentar Mahfud MD terkait rencana KPK untuk memanggil dan memeriksa Cak Imin.

Mahfud MD menanggapi pemanggilan Cak Imin oleh KPK dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai politisasi hukum, melainkan hanya merupakan permintaan keterangan.

Rencana pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan terhadap dugaan kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pada saat itu, Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Mahfud MD meyakini bahwa pemanggilan Cak Imin adalah tindakan wajar dalam proses hukum, terutama mengingat bahwa kasus ini telah berproses cukup lama.

Penting untuk dicatat bahwa Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, melainkan diminta memberikan keterangan untuk melengkapi informasi yang diperlukan dalam rangka penyelidikan yang sedang berlangsung.

Menurut pandangan Mahfud MD, pemanggilan Cak Imin oleh KPK merupakan bagian integral dari proses hukum yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konteks ini, Mahfud dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada siapa pun dalam pelaksanaan proses hukum ini.

Secara keseluruhan, Mahfud MD memberikan komentar yang mendalam tentang rencana pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin oleh KPK.

Pandangan beliau adalah bahwa tindakan ini bukan merupakan politisasi hukum, melainkan sekadar bagian dari proses hukum yang adil untuk mengungkap fakta dan kebenaran terkait kasus yang sedang berjalan.

Dalam semua tahapan proses ini, Mahfud menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dalam hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan.

Share This Article