jfid – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken, konsisten dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor:188/ KEP/435.327.101/BPD/2021 Tentang pemberhentian panitia pemilihan kepala desa Sapeken, kecamatan Sapeken. Hal tersebut langsung disampaikan Edi Susanto, ketua BPD Sapeken, didampingi Rusman Alamsyah dan Erpan dalam konferensi Persnya usai menghadiri rapat undangan panitia pilkades tingkat kabupaten. Jumat (18/6/2021).
Edi Susanto, menyampaikan dengan tegas pada awak media, jika hasil keputusan dari rapat BPD Sapeken dengan memberhentikan 11 panitia pilkades di desa Sapeken adalah keputusan yang berdasarkan Perbup.
“Kami tetap konsisten pada hasil keputusan dari rapat BPD dengan mengeluarkan SK pemberhentian 11 panitia Pilkades Sapeken. Karena kami berpegangan pada Perbup. Selain itu, Panitia pilkades tidak melaporkan secara resmi tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades pada BPD,” tegas Edi Susanto, ketua BPD Sapeken.
Edi Susanto menambahkan, jika keputusan BPD adalah keputusan berdasarkan pertimbangan matang untuk menjaga kondusifitas warga menjelang pilkades.
“Kami, BPD selalu menjaga agar desa kondusif. Untuk itu, panitia pilkades baru akan segera terbentuk,” imbuh Edi Susanto.
Dilain hal, Edi Susanto yang didampingi Rusman Alamsyah, kabid Pemerintahan juga mengamini apa yang disampaikan ketua BPD.
“Kami berpegang pada Pasal 26 ayat 13 A2 sedangkan eks panitia menyodorkan persyaratan ke panitia pilkades kabupaten dengan A3. Tadi dalam rapat sudah jelas, jika eks panitia tidak benar menjalankan tugas sebagaimana perbup,” tegas Rusman Alamsyah, kabid pemerintahan BPD Sapeken. (DN)