Kenaikan UKT, Kebijakan Baru dengan Nuansa Keadilan

unnie By unnie
3 Min Read
Berita Mendalam: Kenaikan UKT, Kebijakan Baru dengan Nuansa Keadilan
Berita Mendalam: Kenaikan UKT, Kebijakan Baru dengan Nuansa Keadilan

Jfid – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi sorotan di beberapa kampus.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Kenaikan UKT ini muncul sebagai respons terhadap regulasi baru melalui Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024.

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah rate UKT bagi mahasiswa yang sudah terdaftar.

Ad image

“Ini yang kadang masih ada mispersepsi, ini tidak benar.Aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” ujar Nadiem.

Bagaimana Kebijakan Ini Diterapkan?

Kebijakan UKT berjenjang ini dirancang untuk memastikan bahwa mahasiswa dengan tingkat ekonomi mampu membayar lebih, sementara mahasiswa dengan tingkat ekonomi kurang mampu tidak dibebani UKT yang tinggi.

“Jadi tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah, atau tiba-tiba membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” tambah Nadiem.

Siapa yang Terpengaruh?

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, terutama setelah Presiden BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Maulana Ihsan melaporkan kenaikan UKT yang signifikan, mencapai 300%-500%.

Namun, Nadiem menjamin bahwa mahasiswa lama tidak akan terkena dampak dari perubahan ini.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?

Kebijakan ini telah diumumkan dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru, yang berarti hanya mahasiswa yang mendaftar setelah kebijakan ini diumumkan yang akan terpengaruh.

Dimana Kebijakan Ini Berlaku?

Kebijakan ini berlaku di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang mengikuti sistem UKT.

Bagaimana Tanggapan Mahasiswa?

Meskipun ada jaminan dari Nadiem, kekhawatiran masih ada di kalangan mahasiswa.

Maulana Ihsan menyatakan bahwa meskipun telah melakukan audiensi dengan rektorat, permohonan keringanan UKT belum membuahkan hasil.

Kenaikan UKT ini menjadi topik panas dan mendapat banyak perhatian karena berpotensi mempengaruhi akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi news peg yang penting karena menyangkut kebijakan pendidikan nasional.

Sementara itu, penjelasan Nadiem Makarim menjadi news hook yang menarik, memberikan klarifikasi dan menenangkan kekhawatiran publik terkait kebijakan tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan inklusivitas dalam pendidikan tinggi. Namun, respons dari mahasiswa dan universitas menunjukkan bahwa dialog dan diskusi lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mencapai konsensus yang memuaskan semua pihak.

Share This Article