jfid – Anwar Usman merasa dirinya menjadi korban fitnah keji yang melumatkan martabatnya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutus perkara tentang batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman menuding MKMK telah menyalahi aturan dalam mengadili dirinya dan hakim konstitusi lainnya. Ia mengatakan, sidang etik seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan Peraturan MK, namun MKMK justru menggelar sidang terbuka untuk pemeriksaan para pelapor.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 8 November 2023.
Menurut Anwar Usman, sidang terbuka tersebut tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK, yaitu untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun institusional. Ia juga menilai, putusan MKMK yang mencopot dirinya sebagai Ketua MK merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.
“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Anwar Usman mengaku tidak ingin mengacaukan proses persidangan MKMK dengan melakukan intervensi. Ia mengatakan, ia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Ia juga menyatakan pantang mundur sebagai hakim konstitusi meski telah disanksi oleh MKMK.
“Saya tetap akan menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai hakim konstitusi, sebagaimana yang telah saya sumpah dan janjikan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, Presiden, dan DPR RI,” tegasnya.
Anwar Usman merupakan salah satu dari lima hakim konstitusi yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK. Ia diduga menerima suap dari Bintan Saragih, mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar, untuk mempengaruhi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
MKMK menemukan adanya pertemuan antara Anwar Usman, Bintan Saragih, dan Sandiaga Uno, mantan cawapres nomor urut 02, di Hotel Raffles, Jakarta, pada 27 September 2023. Dalam pertemuan tersebut, Bintan Saragih menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Anwar Usman.
MKMK juga menemukan adanya komunikasi antara Anwar Usman dan Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Jimly Asshiddiqie juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas MK.
Selain Anwar Usman dan Jimly Asshiddiqie, tiga hakim konstitusi lainnya yang dinyatakan bersalah adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Aswanto. Mereka diberikan sanksi teguran keras dan dilarang menjadi pimpinan MK selama dua periode.