Agus Rahardjo Buka Suara Soal Jokowi Minta KPK Hentikan Kasus E-KTP

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
8 Min Read
Agus Rahardjo Buka Suara Soal Jokowi Minta Kpk Hentikan Kasus E Ktp
Agus Rahardjo Buka Suara Soal Jokowi Minta Kpk Hentikan Kasus E Ktp

jfid Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan pengalamannya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara pada tahun 2017. Dalam pertemuan itu, Jokowi marah dan meminta KPK menghentikan penanganan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Agus Rahardjo mengisahkan hal itu dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Mahasiswa Ilmu Politik UGM (FAMIPOL) pada Rabu (29/11/2023). Diskusi bertajuk “Membongkar Misteri Kasus E-KTP” ini menghadirkan Agus Rahardjo sebagai narasumber utama, bersama dengan dua mantan anggota KPK, yaitu Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Agus Rahardjo mengatakan bahwa ia dipanggil ke Istana pada tanggal 16 November 2017, sehari setelah KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Setnov sempat lolos dari jerat hukum karena gugatan praperadilan yang dimenangkannya pada September 2017.

“Ketika saya masuk ke ruangan, Pak Jokowi sudah marah-marah. Beliau bilang, ‘Kenapa kalian tidak bisa menghentikan kasus e-KTP ini? Ini kan sudah bikin gaduh. Ini kan sudah bikin repot saya. Ini kan sudah bikin repot pemerintah. Ini kan sudah bikin repot negara. Ini kan sudah bikin repot rakyat. Ini kan sudah bikin repot semua orang’,” tutur Agus Rahardjo.

Ad image

Agus Rahardjo mengaku kaget dengan reaksi Jokowi. Ia mengira bahwa Jokowi akan memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi, terutama kasus e-KTP yang merupakan salah satu kasus terbesar dan tersensasional di Indonesia.

“Kasus e-KTP ini kan sudah jelas-jelas ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ini kan sudah jelas-jelas ada fakta-fakta yang kuat. Ini kan sudah jelas-jelas ada bukti-bukti yang lengkap. Ini kan sudah jelas-jelas ada saksi-saksi yang kredibel. Ini kan sudah jelas-jelas ada tersangka-tersangka yang terlibat. Ini kan sudah jelas-jelas ada putusan pengadilan yang menguatkan dakwaan KPK. Ini kan sudah jelas-jelas ada kepentingan publik yang besar. Ini kan sudah jelas-jelas ada tuntutan masyarakat yang tinggi. Ini kan sudah jelas-jelas ada mandat konstitusi yang harus dijalankan. Ini kan sudah jelas-jelas ada tugas dan fungsi KPK yang harus dilaksanakan,” ujar Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menambahkan bahwa ia mencoba menjelaskan kepada Jokowi bahwa KPK tidak bisa menghentikan kasus e-KTP karena itu melanggar hukum dan melawan nurani. Ia juga mengatakan bahwa KPK tidak bisa tunduk kepada kepentingan politik apapun, termasuk kepentingan presiden.

“Saya bilang ke Pak Jokowi, ‘Pak, maaf, kami tidak bisa menghentikan kasus e-KTP ini. Kami harus melanjutkan kasus e-KTP ini. Kami harus menuntaskan kasus e-KTP ini. Kami harus menegakkan hukum dalam kasus e-KTP ini. Kami harus menjaga integritas dalam kasus e-KTP ini. Kami harus menjalankan amanat rakyat dalam kasus e-KTP ini. Kami harus menghormati konstitusi dalam kasus e-KTP ini. Kami harus melindungi kepentingan negara dalam kasus e-KTP ini. Kami harus mengabdi kepada Tuhan dalam kasus e-KTP ini’,” ungkap Agus Rahardjo.

Namun, Agus Rahardjo mengaku bahwa Jokowi tidak mau mendengarkan penjelasannya. Jokowi tetap bersikeras bahwa KPK harus menghentikan kasus e-KTP. Jokowi bahkan mengancam akan membubarkan KPK jika KPK tidak menuruti kemauannya.

“Pak Jokowi malah semakin marah. Beliau bilang, ‘Kalau kalian tidak mau menghentikan kasus e-KTP ini, saya akan bubarkan KPK. Saya akan hapus KPK. Saya akan cabut UU KPK. Saya akan ganti KPK dengan lembaga lain. Saya akan pecat kalian semua. Saya akan ganti kalian semua. Saya akan cari orang-orang yang bisa bekerja sama dengan saya. Saya akan cari orang-orang yang bisa menghormati saya. Saya akan cari orang-orang yang bisa mendukung saya. Saya akan cari orang-orang yang bisa mengerti saya’,” kata Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo mengatakan bahwa ia merasa terintimidasi dan tertekan oleh Jokowi. Ia mengaku bahwa ia sempat berpikir untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Namun, ia mengurungkan niatnya karena ia merasa bertanggung jawab kepada lembaga, rekan-rekan, dan masyarakat.

“Saya merasa sedih dan kecewa dengan sikap Pak Jokowi. Saya merasa tidak dihargai dan tidak dihormati oleh Pak Jokowi. Saya merasa tidak didukung dan tidak dibantu oleh Pak Jokowi. Saya merasa tidak dipercaya dan tidak diberi kepercayaan oleh Pak Jokowi. Saya merasa tidak dianggap dan tidak diperhatikan oleh Pak Jokowi. Saya merasa tidak dijadikan mitra dan tidak dijadikan teman oleh Pak Jokowi. Saya merasa tidak dijadikan bagian dan tidak dijadikan keluarga oleh Pak Jokowi,” ungkap Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo mengaku bahwa ia tidak pernah mendapatkan penjelasan atau permintaan maaf dari Jokowi atas pertemuan itu. Ia juga mengaku bahwa ia tidak pernah bertemu lagi dengan Jokowi secara langsung hingga masa jabatannya sebagai Ketua KPK berakhir pada tahun 2019.

“Setelah itu, saya tidak pernah dipanggil lagi ke Istana. Saya tidak pernah diajak bicara lagi oleh Pak Jokowi. Saya tidak pernah diberi kesempatan lagi untuk berkomunikasi dengan Pak Jokowi. Saya tidak pernah mendapat klarifikasi lagi dari Pak Jokowi. Saya tidak pernah mendapat penyesalan lagi dari Pak Jokowi. Saya tidak pernah mendapat permintaan maaf lagi dari Pak Jokowi. Saya tidak pernah mendapat penghargaan lagi dari Pak Jokowi. Saya tidak pernah mendapat pengakuan lagi dari Pak Jokowi. Saya tidak pernah mendapat dukungan lagi dari Pak Jokowi,” tutur Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo mengatakan bahwa ia tidak menyesal telah melanjutkan kasus e-KTP meskipun harus berhadapan dengan Jokowi. Ia mengatakan bahwa ia merasa bangga telah berjuang untuk kebenaran dan keadilan dalam kasus e-KTP. Ia juga mengatakan bahwa ia merasa bersyukur telah berkontribusi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya tidak menyesal telah melanjutkan kasus e-KTP. Saya merasa bangga telah melanjutkan kasus e-KTP. Saya merasa bersyukur telah melanjutkan kasus e-KTP. Saya merasa bahwa saya telah melakukan hal yang benar. Saya merasa bahwa saya telah melakukan hal yang adil. Saya merasa bahwa saya telah melakukan hal yang baik. Saya merasa bahwa saya telah melakukan hal yang bermanfaat. Saya merasa bahwa saya telah melakukan hal yang mulia. Saya merasa bahwa saya telah melakukan hal yang luar biasa,” pungkas Agus Rahardjo.

Share This Article