3 Hari Omnibus Law Disahkan, Ribuan Mahasiswa Sumenep Kepung DPRD

Deni Puja Pranata By Deni Puja Pranata
2 Min Read
Demonstrasi Aliansi Mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumenep (foto: Redaksi)
Demonstrasi Aliansi Mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumenep (foto: Redaksi)

jfID – Sejak ditetapkan RUU Cipta kerja oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020 kemarin. DPRD Sumenep jadi bulan-bulanan massa sebagai bentuk kekecewaan para aliansi mahasiswa Sumenep bersatu. Kamis (8/10/2020).

Para Mahasiswa Sumenep menuntut, DPRD Sumenep sebagai perwakilan rakyat Sumenep untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU.

Lebih lanjut, orator meneriakkan, RUU yang telah menuai protes dan kecaman dari publik ini justru disahkan di masa pandemi covid19 yang justru memicu ironi di lapangan.

Abd. Mahmud, Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, jika Omnibus Law memicu kran investasi secara besar-besaran.

Ad image

“Pembukaan kran besar-besaran terhadap investasi secara jelas dinyatakan pada beberapa pasal yang berorientasi pada penyederhanaan dan pemudahan investasi, yang tertuang dalam pasal 1, pasal 6 dan pasal 26. Dalih investasi yang dilindungi oleh undang-undang tapi berimplikasi pada kerugian masyarakat,” ungkap Abd Mahmud.

Selanjutnya, beberapa tuntutan aliansi mahasiswa Sumenep dituangkan dalam draf rilis yang dibacakan di depan para legislator yang menemui para demonstran.

  1. DPRD Sumenep berkomitmen bersama mahasiswa untuk menolak Undang-undang cipta kerja.
  2. DPRD Sumenep menyampaikan pada DPR-RI tentang penolakan mahasiswa dan DPRD Sumenep.
  3. DPRD Sumenep menyampaikan kepada pusat tentang penolakan terhadap UU cipta kerja.

Dilain hal, Hamid Ali Munir, ketua DPRD Sumenep menyampaikan pada demonstran. Jika dirinya, sepaham dengan aspirasi yang disampaikan oleh para Mahasiswa. Namun, dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan lebih terhadap UU cipta kerja yang telah di sahkan.

“Saya akan berkirim surat ke DPR-RI, tentang aspirasi mahasiswa yang menolak Omnibus Law,” imbuh Hamid Ali Munir.

Share This Article