BANGKALAN – Komisi IV DPRD Bangkalan menerima audiensi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bangkalan, Kamis (10/10). Pertemuan tersebut membahas persoalan guru berstatus ASN yang mengajar di lembaga pendidikan swasta, terutama terkait mutasi, sertifikasi, dan hak kenaikan pangkat.
Sekretaris PDM Bangkalan, Suraji, menyampaikan bahwa pihaknya berharap hak-hak guru tetap berjalan normal tanpa hambatan administrasi.
“Kami ingin memastikan hak kenaikan pangkat dan sertifikasi guru tetap berjalan. Alhamdulillah, dari hasil pertemuan tadi sudah ada solusi dari DPRD dan Dinas Pendidikan agar persoalan mutasi guru swasta ke negeri bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya.
Suraji menegaskan, Muhammadiyah hanya menginginkan tidak ada diskriminasi antara lembaga negeri dan swasta dalam hal kebijakan pendidikan.
“Kami ingin pendidikan di Bangkalan bisa maju secara merata, tanpa perbedaan perlakuan,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan, Rokib, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi Muhammadiyah dengan langkah konkret.
“Kami meminta Dinas Pendidikan dan BKPSDA segera berkonsultasi dengan BKN serta daerah-daerah yang sudah menerapkan kebijakan serupa. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi diskriminasi antara guru negeri dan guru swasta,” tegas Rokib.
Anggota Komisi IV, Suyitno, menilai audiensi tersebut sangat penting untuk menjaga keseimbangan kualitas pendidikan di Bangkalan.
“Kita semua tahu peran besar Muhammadiyah dalam dunia pendidikan. Jangan sampai lembaga swasta yang sudah membesarkan banyak guru justru merasa dirugikan. Harus ada solusi yang adil,” katanya.
Menurut Suyitno, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah memberikan kesempatan bagi guru PNS yang terdampak mutasi untuk tetap mengajar di lembaga asal, dengan status penugasan.
“Langkah itu bisa jadi solusi sementara sambil menunggu kepastian hukum dari hasil konsultasi ke BKN,” ujarnya.
Audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin penting:
Dinas Pendidikan dan BKPSDA akan melakukan konsultasi ke BKN untuk memperjelas dasar hukum penugasan guru ASN di sekolah swasta.
Pemkab Bangkalan akan berkoordinasi dengan kabupaten lain sebagai bahan perbandingan kebijakan.
Komisi IV DPRD Bangkalan akan mengawal proses ini agar tidak terjadi diskriminasi antara lembaga negeri dan swasta.