Jfid,BANGKALAN- Mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan ahli waris pemilik lahan SDN Lerpak 02, Kecamatan Geger, berakhir deadlock.
Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Ahli waris, Abdurrohman dan Abd. Wasik. Selasa (4/11/2025). Menurutnya, Ahli waris menolak permintaan Perwakilan Pemkab Bangkalan agar menggugat tanah sendiri yang sudah bersertifikat hak milik.
Kuasa hukum menegaskan, seharusnya Pemkab mencari solusi, bukan melempar tanggung jawab. “Kami ini pemilik sah tanah itu. Masa kami disuruh menggugat tanah sendiri? Kalau Pemkab merasa punya dasar, silahkan mereka yang gugat,” ujarnya.
Menurutnya, somasi yang dilayangkan kepada Pemkab Bangkalan didasari dua alasan utama, menolak dugaan praktik penyimpangan dana sekolah di atas tanah warisan dan menuntut penghargaan terhadap hak kepemilikan tanah keluarga mereka.
Kuasa hukum mengungkapkan, pihak ahli waris kecewa karena lahan yang dulunya diizinkan dipakai secara ikhlas untuk kepentingan pendidikan justru tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Tanah itu dulu diizinkan untuk kegiatan belajar, dan pengelolaan sekolah yang baik. Kami menerima banyak aduan dugaan penyelewengan dana BOS dan KIP di SDN Lerpak 02. Itu yang membuat keluarga klien kami tidak rela,” ungkapnya.
Ia membeberkan, berdasarkan laporan masyarakat, ada pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak disalurkan langsung ke siswa. Bahkan, ada siswa yang baru menerima rekening tersebut setelah lulus dan duduk di bangku SMP.
Selain KIP, ia juga menyoroti pengelolaan dana BOS yang dinilai tidak transparan dan kabur penggunaannya. “Di sekolah itu tercatat sebanyak 224 siswa, tahun 2024 dan tahun 2025 ini dapat dana BOS sekitar Rp. 200 juta lebih pertahun. Tapi genteng bocor saja tidak diperbaiki. Guru honorer cuma empat orang saja dikasih honor rata-rata di bawah sejuta perbulan. Uangnya ke mana?” ucapnya.
Ia memastikan, bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan tengah dikumpulkan untuk langkah hukum selanjutnya.
Untuk proses mediasi yang dihadiri perwakilan Pemkab dan kuasa hukumnya itu, Syarifuddin dan Hafid, juga tak membuahkan hasil, bahkan terkesan alot.
“Mediasi deadlock karena mereka ngotot kami disuruh menggugat. Kami tetap membuka ruang dialog jikalau Pemkab mau menyelesaikan secara non litigasi.
Apabila memang Pemkab Bangkalan mau mengganti tanah itu, kami membuka kesempatan itu. Tapi jika tidak mau, ya kami mempunyai opsi-opsi sendiri untuk kami lakukan atas tanah kami,” pungkasnya.


