Kasus Penganiayaan di Geger, Keluarga Dinol Huda Minta Terdakwa Penganiayaan Dihukum Berat

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Kasus Penganiayaan di Geger, Keluarga Dinul Huda Minta Terdakwa Penganiayaan Dihukum Berat (Ilustrasi)
Kasus Penganiayaan di Geger, Keluarga Dinul Huda Minta Terdakwa Penganiayaan Dihukum Berat (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid,BANGKALAN- Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Budiman, Kepala Desa Geger, dan Busiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (4/11/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi verbal dari penyidik untuk mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ad image

Usai mengikuti jalannya persidangan, Siti Rohmah, ibu dari Dinol Huda, menyampaikan tuntutan keras agar para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik kasus tersebut, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Ia menegaskan, peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya (Dinol) bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan mencoreng martabat pemerintahan desa.

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya, biar jadi pelajaran untuk semua,” ujarnya dengan nada tegas usai sidang.

Menurut Siti Rohmah, aksi penganiayaan itu tidak lepas dari perintah seorang kepala desa berinisial B, yang justru menyalahgunakan jabatannya untuk menghasut perangkat desa melakukan kekerasan terhadap warga.

“Semuanya berawal dari aktornya itu, dari yang namanya Budiman. Kepala desa seharusnya mengayomi rakyat, bukan malah nyuruh perangkatnya bacok warganya sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, sebagai pemimpin desa, Budiman semestinya memberikan teladan, bukan menjadi sumber perpecahan dan kekerasan.

“Kalau perlu hukumannya dua kali lipat, tiga kali lipat dari pelakunya. Orang seperti itu tidak pantas jadi kepala desa,” kata Siti dengan nada kecewa.

Siti juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami minta kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo menjelaskan bahwa sidang berjalan lancar dan berlangsung sesuai agenda.

“Hari ini pemeriksaan saksi verbal dari penyidik, untuk memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan di persidangan dan BAP. Sidang akan berlanjut ke pemeriksaan akhir,” ujarnya singkat.

- Advertisement -
Share This Article