BANGKALAN,Jfid– Sengketa kepemilikan lahan yang tak kunjung diselesaikan pemerintah kembali berdampak pada fasilitas pendidikan. Bangunan SDN Balung 01, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, disegel ahli waris pemilik tanah setelah proses mediasi berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Penyegelan dilakukan H. Mansur, pemilik sah lahan sekolah, sebagai langkah perlindungan aset yang hingga kini masih digunakan tanpa penyelesaian status kepemilikan.
Menurut H. Mansur, lahan seluas 1.140 meter persegi tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09 Tahun 1986, yang semula atas nama Madamin dan kemudian dihibahkan secara sah kepadanya melalui akta notaris dengan persetujuan seluruh ahli waris.
“Dokumen kepemilikan lengkap dan sah. Mediasi sudah dilakukan sejak 2001, tetapi tidak pernah ada keputusan yang jelas,” tegas H. Mansur, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut, proses mediasi melibatkan pemerintah desa, Dinas Pendidikan, hingga aparat kepolisian. Namun, seluruhnya dinilai tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
“Kalau pemerintah daerah memiliki itikad baik, persoalan ini seharusnya sudah selesai sejak lama,” ujarnya.
Meski dilakukan penyegelan, H. Mansur menegaskan kegiatan belajar-mengajar tidak dihentikan. Penyegelan hanya dilakukan pada bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat miliknya. Ruang kelas di luar objek sengketa tetap digunakan.
“Saya tidak ingin pendidikan terganggu. Anak-anak harus tetap belajar,” katanya.
Dampak sengketa tersebut membuat pihak sekolah melakukan penyesuaian teknis. Kepala SDN Balung 01 Arosbaya, Suprianto, mengatakan sekolah menerapkan sistem belajar dua gelombang agar seluruh siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan.
“Jumlah siswa sekitar 180 orang, dengan enam rombongan belajar. Kelas 1 hingga 3 masuk pukul 07.00–09.00, sedangkan kelas 4 hingga 6 pukul 09.40–12.00,” jelasnya.
Ia menegaskan pihak sekolah tidak masuk ke ranah sengketa lahan dan tetap fokus pada keselamatan serta proses belajar siswa.
“Kami hanya menjalankan tugas pendidikan. Soal kepemilikan lahan menjadi kewenangan pemerintah,” pungkasnya.

