jfid– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husairi-Jayussalam, bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada.
Demikian disampaikan langsung oleh
Ketua Tim Pemenangan 02, KH. Zainal Alim saat konferensi pers pada Kamis malam, 5 Desember 2024.
KH. Zainal Alim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan calon pasangan Mathur Husairi dan Jayus Salam, tim pemenangan, serta jajaran DPW dan DPP.
Menurut dia, meski selisih suara pasangan nomor 1 dan nomor 2 mencapai 107.871 suara, pihaknya tetap optimis menggugat hasil tersebut ke MK.
“Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan kami memperoleh 211.201 suara, sedangkan pasangan nomor 1 meraih 319.072 suara. Ini selisih yang besar, namun kami sangat konsen pada prosesnya, bukan hanya hasilnya,” tegas dia.
Partisipasi pemilih yang mencapai 73% juga menjadi sorotan paslon nomor urut 01.
Menurut mereka, angka kehadiran tersebut sangat tinggi.
“Daerah lain, angka partisipasi sulit mencapai 60%. Namun, kami melihat ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang perlu dibuktikan di MK,” ujar dia.
Sementara calon Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husairi mengaku, tim pemenangannya telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk money politics dan keterlibatan penyelenggara di tingkat TPS dan PPK.
“Pelanggaran TSM ini meliputi politik uang yang sangat masif dan dugaan keterlibatan aparat penyelenggara. Bahkan, tingkat kehadiran di beberapa TPS mencapai angka tidak wajar, antara 90% hingga 100%. Ini akan menjadi fokus kami di MK,” tegas Mathur.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan ini lebih menekankan pada nilai keadilan dalam demokrasi daripada sekadar angka.
“Kami tidak membawa angka semata. Kami ingin MK melihat substansi dan nilai pelanggaran ini demi menjaga marwah demokrasi,” tandas dia.