Regulasi Larang Ekspor Benih Lobster Tidak Jelas, Alias Statemen Doang

Rusdianto Samawa
7 Min Read
Ilustrasi Over Fishing Lobster (foto: Inews)
Ilustrasi Over Fishing Lobster (foto: Inews)

jfid – Metode bernegara harus normal dan sesuai kaidah-kaidah hukum administrasi Negara. Disebut negarawan itu, ketika pahami substansi sistem pemerintahan dan negara. Jangan membatalkan regulasi dengan statemen di media.

Walaupun, pejabat menteri adalah pejabat negara yang melekat unsur tata laksana kekuasaan. Hak dan tanggung jawabnya, pelaksana teknis setiap regulasi. Teori hukum administrasi pemerintahan, bahwa: setiap regulasi dan/atau peraturan yang lahir dari lembaga Kementerian. Maka pembatalannya harus menerbitkan regulasi yang sama dan sederajat. Tidak bisa asal bunyi statemen doang.

Jangan bernegara sesuai kehendak karena dianggap melekat unsur kekuasaan jabatan itu sendiri. Bernegara tidak berdasarkan kata – kata dan pengumuman. Bernegara ini harus berjalan diatas jalan regulasi yang telah dibuat atas kesepakatan dan kehendak rakyat.

Begitu juga, Permen 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster. Sudah sah dan menjadi tanggung jawab pula untuk dilaksanakan. Soal dampak dari aturan itu ada terjadi peristiwa hukum luar biasa, seperti korupsi. Itu dikembalikan kepada pribadi pejabat itu sendiri yang harus dipertanggung jawabkan perbuatannya.

Jangan sampai pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan setingkat menteri membatalkan regulasi hanya dengan statemen di media. Jabatan menteri saja diatur oleh regulasi UU. Lagi pula, melarang ekspor benih lobster (benur) harus ada solusi. Apa solusinya?.

Kalau ditinjau dari konsep pemerintahan berdasarkan otonomi daerah, maka pemerintah daerah juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab sendiri untuk mengurus rakyat dan daerahnya.

Sistem otonomi daerah, tidak masalah para bupati dan gubernur membuat regulasi tersendiri tentang Pengelolaan Lobster. Toh, pemerintah Provinsi kewajiban pengelolaan 0 – 12 mil. Walaupun Menteri melarang untuk menangkap dan ekspor benih lobster.

Mengapa? karena Kementerian hanya bersifat koordinasi dan teknis pelaksanaan. Selain itu, pemerintah daerah juga bisa membuat Peraturan Daerah tambahan tentang Pendapatan Asli Daerah dari komponen Penangkapan Lobster.

Kementerian terkait seperti KKP, jangan mendengar ocehan para haters di media sosial. Alasan melarang Benih Lobster itu karena media sosial ribut. Itu argumentasi tidak masuk akal sama sekali.

Coba kementerian KKP, memberi ilmu pengetahuan kepada masyarakat, bahwa benar benur itu kekayaan alam Indonesia. Namun, benur itu bukan bersumber dari alam laut Indonesia. Benur itu, berasal dari perairan negara lain, yang melakukan perjalanan dari samudera hindia hingga perairan selatan laut Indonesia.

Benur itu hidupnya sudah terancam. Bayangkan survival ratenya hanya 0,01%. Itupun lolos dari mangsanya sekitar 1 ekor saja dari 100 ribu – 5 juta ekor dalam satu kantong karapas telur.

Benur itu juga bukan Larva, kajiannya banyak. Pengertian Larva itu adalah benih yang ada dari indukan bersifat stagnan (diam) ditempat, seperti telur kepiting. Nah, benur ini bukan larva karena bersifat migrasi.

Larva itu sesungguhnya tidak lakukan migrasi dari daerah tertentu ke daerah lainnya. Inilah para pemangku kebijakan di pemerintah, tidak berusaha menjelaskan secara fakta ke masyarakat.

Masyarakat hanya menyerap informasi dari sebelah pihak, bahwa benur mengancam nelayan kecil. Ancaman dari mana?. Wong, nelayan penangkap benur saja kerambanya dari bibir pantai ke dalam hanya jarak 100 meter. Jadi aneh yang bilang nelayan Benih Lobster merusak lingkungan.

Apalagi, kelompok yang sok tau atas nama pemerhati lingkungan. Sok-sok-an bilang pocong alat tangkap nelayan merusak lingkungan. Ah, seolah paham bener apa itu pocong dan panjangnya berapa sih pocong ketika digantung di Keramba penangkap Benih Lobster.

Pocong itu tidak lebih dari semengkot (semeter kotor) untuk menangkap benih Lobster. Melarang, menangkap benih lobster itu sama juga melarang nelayan untuk budidaya, melarang selamatkan hidupnya yang 0,01% itu.

Dari kapan hasil budidaya di Indonesia bisa memberikan manfaat kesejahteraan?. Budidaya di Indonesia itu paling lama 7 – 9 bulan lamanya. Penyiapan pakan sulit juga. Daya beli lobster hasil budidaya sangat rendah. Sementara, daya beli lobster hasil tangkapan alam sangat tinggi dengan menyelam pakai kompresor.

Berapa banyak instalasi budidaya disiapkan oleh pemerintah. Dana dari mana untuk menyiapkan infrastruktur budidaya. Proyek Marimar di pengadaran dan Morotai tahun 2017 saja mangkrak, ngak dilanjutkan. Padahal, instalasi itu untuk riset dan budidaya.

Alasan, pelarangan penangkapan benih lobster hanya pada argumentasi biasa saja: bla bla bla bla dengan alasan harus memberikan kesejahteraan bagi para nelayan dengan cara dibudidayakan sampai dengan ukuran konsumsi. Dengan demikian, ini bisa memberikan nilai tambah tinggi daripada menjual benur ke luar negeri.

Mestinya, kebijakan itu bermanfaat: seimbang antara keinginan masyarakat dengan kepentingan sesaat bagi kelompok tertentu.

Kalau alasannya, bila pemerintah biarkan benih bening lobster (BBL) diekspor ke luar negeri, maka yang akan diuntungkan adalah negara tujuan ekspor yang membeli benur tersebut. Argumentasi ini lagu lama, dari sejak 7 tahun lalu sudah muncul.

Mestinya, argumentasi itu pada tataran regulasi dibenarkan dan teknis pelaksanaan dievaluasi. Jangan karena ada pencuri di lumbung padi, maka lumbungnya dibakar. Ya, mengurus negara tidak begitu. Apalagi jadi pemerintah kayak begini dimasa Covid, sudah pasti unsur kebijakan itu harus seimbang dan objektif. Kalau tikus makan dilumbung padi, ya dicarikan tikusnya. Jangan dibakar lumbungnya.

Saat ini, apabila KKP benar – benar melarang penangkapan benur, maka sudah pasti membakar lumbungnya. Sangat sulit sekali nelayan bisa bangkit sejahtera. Tidak semua nelayan tangkap bisa budidaya, seperti keinginan pemerintah.[]

Penulis: Rusdianto Samawa, Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article