Hasil Pemilihan Kepala Desa Gunung Rancak di Anggap Cacat Hukum

Syahril Abdillah
2 Min Read
Pemungutan Suara Pilkades Gunung Rancak yang dianggap Cacat Hukum (Foto: Redaksi)
Pemungutan Suara Pilkades Gunung Rancak yang dianggap Cacat Hukum (Foto: Redaksi)

Sampang, Jurnalfaktual.id, | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang telah usai, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Kabupaten Sampang yakni pada hari Kamis, 21 November 2019.

Salah satu desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa yaitu Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

Pilkades di Desa Gunung Rancak sempat memanas sesaat setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai dan resmi ditutup oleh Panitia P2KD sekitar pukul 13.00 WIB.

Pemicu terjadinya gesekan – gesekan sesaat memasuki penghitungan surat suara adalah dari pihak provokator di Pilkades Desa Gunung Rancak dan dianggap sebagai memancing suasana di TPS dan menyebabkan suasana kurang kondusif.

Pemaksaan penghitungan surat suara ditenggarai oleh panitia P2KD itu sendiri, karena di dalam tubuh P2KD sendiri ada sebagian anggota yang tidak sepakat atas dihitungnya perolehan surat suara hasil pencoblosan, dikarenakan tidak adanya saksi yang hadir dari pihak calon nomor urut dua (2).

Setelah dihubungi Via telepon, Ketua P2KD setempat mengaku tidak memberikan instruksi kepada pihak anggota untuk dilakukan penghitungan surat suara, menurutnya hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Sampang No. 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 47 ayat 3 yang berbunyi ” P2KD memanggil Saksi dari masing – masing calon, untuk melaksanakan tugas sesuai yang tercantum dalam surat tugas dari calon untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara”.

Serta Pasal 50 ayat 1 yaitu berbunyi Setelah penghitungan suara berakhir, pada saat itu juga Ketua P2KD membacakan hasil penghitungan suara dan selanjutnya bersama – sama dengan para saksi menandatangani Berita Acara jalannya pemungutan suara dan Berita Acara Hasil Penghitungan Pemungutan Suara.

Maka hasil penghitungan suara tersebut dianggap cacat hukum karena tidak dihadiri oleh saksi dari pihak nomor urut dua (2) untuk menyaksikan proses penghitungan dengan alasan tertentu.

Penulis: Reno Sutarno, Praktisi Hukum Sampang.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article