jfid – Mestinya terlebih dahulu ada evaluasi kebijakan bersama Komisi IV Mitra KKP dan KPPU untuk menata pengelolaan hasil perikanan tangkap Lobster.
Tentu pertimbangan regulasi dan sosial ekonomi masyarakat.
Solusinya agar tidak terjadi monopoli atas bisnis lobster. Maka kebijakan pengelolaan harus ditransfer pengelolaan kepada daerah.
Daerah juga memiliki hak dan tanggung jawab pengelolaan sesuai UU Perikanan 0 – 12 Mil.
Daerah bisa mengatur kebijakan FISKAL apabila delegasi kewenangan kepada daerah.
Tinggal Kemenkeu dan kemendag menentukan besaran PNBP yang harus dikeluarkan.
Pengelolaan kepada daerah adalah solusi dari monopoli. Pemerintah Provinsi memiliki metode pengelolaan, tentu diatur oleh struktur Regulasi melalui REVISI UU PERIKANAN dan Penerbitan PERDA untuk pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya lobster.
Bismillahirrahmanirrahim
Rusdianto Samawa, Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), Merespon atas masalah tindak pidana korupsi di Kementerian Kelautan – Perikanan, sebagai berikut:
- Merespon atas Surat Edaran Dirjen Tangkap Nomor: B.22891/DJPT/P1.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), bahwa menolak menutup kran ekspor Benih Benih Lobster.
Penolakan tersebut ada tiga pertimbangan dan pandangan objektif yakni; Pertama, transfer pengelolaan lobster ke daerah Provinsi yang sudah memiliki kewenangan dan tanggungjawab atas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan jarak 0 – 12 mil.
Kedua, revisi UU Perikanan untuk memperkuat pengelolaan daerah terhadap potensi kelautan dan perikanan. Bertujuan agar menunjang regulasi daerah seperti RZWK, Pembuatan Perda PNBP, dan Peraturan Gubernur terkait perizinan kelautan-perikanan.
Ketiga, Pengelolaan tentu diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) yang memiliki kelompok nelayan dan koperasi sendiri.
- Sistem Transfer Power Policy (STPP) kepada daerah akan menghilangkan Monopoli terhadap sistem eksport. Salah satu contoh, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai penghasil benih bening lobster terbaik di dunia, tentu mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan pola pasar lokal masyarakat nelayan dan pesisir akan hidup melalui transaksi ekonomi bisnis benih dan lobster konsumsi.
- Sistem Transfer Power Policy (STPP) pengelolaan komoditas Kelautan – Perikanan kepada Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses budidaya dan pengalihan teknologi budidaya serta industri pakan yang menunjang. Tentu, jelas dari aspek kesediaan bahan baku pakan untuk budidaya sudah tersedia berlimpah.
- Mengenai tertangkapnya Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan – Perikanan, kami secara penuh ikut prihatin atas terjadinya tindak pidana korupsi Gratifikasi yang dilakukannya sehingga membuat kondisi nelayan, pembudidaya dan masyarakat pesisir lainnya tidak memiliki kepastian hukum dalam berusaha, terutama kelompok penangkap benih bening lobster.
- Berharap sekali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar menuntaskan kasus tersebut. Bukan hanya pada tersangka sejumlah 7 orang. Namun, harapan kepada KPK perlu lakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hukum atas komplotan bisnis benih Lobster yang melibatkan seluruh Perusahaan yang mendapat izin eksport Benih Bening Lobster. Baik yang sudah di Suspend oleh KKP beberapa bulan lalu, maupun yang masih aktif hingga saat ini.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar dapat memanggil dan memeriksa seluruh daftar perusahaan eksportir karena sangat banyak kerugian negara yang diakibatkan (dampak) dari persaingan usaha yang tidak sehat atau praktek monopoli.
Praktek Monopoli lebih besar kerugian negara dibandingkan nilai uang korupsi yang ditimbulkan dari gratifikasi atau tindak pidana yang dihasilkan. Contoh, fakta hukum yang terjadi pada jasa forwarding Cargo pengiriman yang berjumlah ada 5 tetapi kenyataannya diarahkan pada 1 perusahaan tertentu yakni PT. ACK dan biaya yang dibebankan 400%. Artinya lebih mahal.
Selisih yang didapatkan oleh Cargo PT. ACK selisih dari biaya normal yang ada pelaku usaha harus membayar lebih mahal. Sehingga gap atau selisihnya dari total semua pengiriman, jadi lebih mahal dari gratifikasi yang ada.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar memanggil sejumlah 4 perusahaan Cargo forwarding lainnya yang kemungkinan bermain mata atau bersekongkol dengan PT. ACK untuk mendapatkan bagian dari keuntungan yang besar.
Demikian pernyataan sikap ini dari Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) agar dapat dipertimbangkan.
Billahi fisabililhaq Fastabiqul Khaerat
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.