Momok Kekerasan Seksual di Indonesia

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
3 Min Read
png
png

jfid – Kekerasan seksual, salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, masih menjadi momok menakutkan di Indonesia. Meskipun sudah ada upaya pencegahan dan penanganan, angka kasusnya tetap mengkhawatirkan. Dalam hal ini, mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi mencegah dan menangani kekerasan seksual, serta memberikan dukungan penuh bagi korban yang memerlukannya.

Data terbaru dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 299.911 pada tahun 2021. Memang ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi kita tetap harus mewaspadainya. Dampak kekerasan seksual terhadap korban tidak bisa diabaikan. Selain cedera fisik yang serius, mereka juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Gangguan stres pasca-trauma, depresi, dan masalah kesehatan lainnya menjadi beban berat bagi korban. Tak hanya itu, stigma dan diskriminasi dari masyarakat membuat perjuangan mereka semakin berat, mempengaruhi kehidupan sosial dan pekerjaan.

Namun, kita tak boleh berdiam diri melihat fakta menyakitkan ini. Hukum dan peraturan perlu menjadi sarana utama dalam memberantas kekerasan seksual. Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual melalui pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Disamping itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai hukuman pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual turut memberikan harapan. Pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan dari tindak pidana menjadi pilihan hukuman yang lebih berat.

Namun, pendekatan hukum saja tak cukup. Dukungan bagi korban juga menjadi kunci penting dalam proses penyembuhan mereka. Menciptakan lingkungan yang aman, mendengarkan cerita mereka dengan empati, dan memberikan kalimat-kalimat dukungan akan memberi mereka rasa percaya diri. Jangan ragu untuk menemani dan memberikan solusi positif saat mereka membutuhkannya. Dengan begitu, mereka bisa merasa didukung dan terbantu.

Ad image

Berbicara tentang bantuan bagi korban, kita tak boleh melupakan peran organisasi-organisasi yang terus berjuang di Indonesia. Salah satunya adalah ICRC (International Committee of the Red Cross) yang secara aktif berusaha mengatasi permasalahan kekerasan seksual. Melalui programnya, ICRC menyediakan perawatan kesehatan, perlindungan, bantuan, dan upaya pencegahan. Di tingkat lokal, organisasi seperti Rifka Annisa di Yogyakarta turut memberikan layanan konseling bagi para korban kekerasan seksual.

Dengan adanya upaya ini, kita memiliki peluang untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual dan membantu para korban dalam pemulihan mereka. Kita perlu terus mengkampanyekan kesadaran akan isu ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Mari berjuang bersama, agar masa depan tanah air kita menjadi lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Share This Article