Jfid – Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di tubuh BUMD PD Sumber Daya Bangkalan terus berlanjut.
Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memastikan penyidikan tidak berhenti dan masih dalam tahap pengembangan.
Belakangan, muncul isu adanya keterlibatan seorang tokoh berpengaruh berinisial RF (IF) yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam pusaran kasus tersebut. Nama RF ramai diperbincangkan karena diduga terkait skenario penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta praktik “titip uang” dari pihak-pihak yang terjerat perkara.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tokoh tersebut.
“Kalau yang bersangkutan (RF/If), memang sudah kami periksa. Sudah kami klarifikasi,” ujarnya saat konferensi pers. Kamis (21/8/2025).
Meski begitu, Fakhry menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan detail hasil pemeriksaan. Ia hanya menyebutkan bahwa klarifikasi dilakukan terkait penjualan aset yang berkaitan dengan tiga pengurus PT Tonduk Majeng Madura, yang kini berstatus tersangka.
“Kalau secara detail tidak bisa saya jelaskan, hanya saja berhubungan dengan penjualan aset dari tiga orang tersangka itu,” tambahnya.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Imam Hidayat menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan berpotensi berkembang lebih jauh.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan opini. Jika ditemukan cukup bukti dan hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejari Bangkalan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan modal fiktif BUMD PD Sumber Daya, yakni:
1. Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
2. Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
3. Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
4. Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya
5. Djunaidi – Direktur UD Mabruq
6. Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan