jfid – Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Tahun anggaran 2024 di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat atau pengaduan masyarakat (DUMAS) yang masuk ke pihak kejaksaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan Anjar Purbo menyebutkan, terkait dugaan penyelewengan DD di Desa Lajing tersebut saat ini timnya masih dalam tahap pengumpulan data dan wawancara.
“Beberapa sudah kami wawancara, tapi untuk hasilnya masih dalam proses PSB (Penelaahan Sumber Berita). Nanti kami laporkan hasilnya setelah disimpulkan,” kata Anjar, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Ia juga mengaku, berkaitan dengan pemeriksaan ini, pihaknya berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Namun, dugaan tersebut belum menyangkut proyek fisik.
Sebab kata dia, saat ini masih tahap awal dan pengumpulan data. “Jika dari aduan awal ditemukan indikasi kuat, maka proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Anjar juga mengaku, lembaganya sampai saat ini masih belum melibatkan Inspektorat dalam penyelidikan kasus ini. “Proses pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut,” pungkasnya. (faiq/jfid)