jfid – TikTok, platform berbagi video yang populer di seluruh dunia, mengumumkan kebijakan baru yang akan meningkatkan transparansi dalam penggunaan konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Kebijakan ini meliputi pemasangan label khusus pada konten yang dibuat menggunakan teknologi AI dari aplikasi pihak ketiga, sebagaimana diumumkan melalui situs resmi perusahaan yang berada di bawah naungan ByteDance.
Label yang disematkan oleh TikTok, yang bertuliskan “AI-generated” atau “dihasilkan oleh AI”, akan muncul secara otomatis di bawah username pengguna.
Ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang hanya memberi label pada konten AI yang dibuat melalui efek AI yang tersedia di dalam aplikasi TikTok sendiri.
Tujuan dari penandaan ini adalah untuk memberikan keterbukaan lebih kepada pengguna tentang asal usul konten yang mereka tonton.
Dalam upaya ini, TikTok berkolaborasi dengan Content Authenticity Initiative (CAI) dan Coalition for Content Provenance and Authenticity (C2PA) yang didukung oleh perusahaan besar seperti Adobe dan Microsoft.
Melalui kerjasama ini, TikTok mengimplementasikan teknologi Content Credentials yang dikembangkan oleh C2PA, memungkinkan identifikasi konten AI lebih mudah dengan menambahkan metadata pada konten digital.
Selain itu, teknologi ini telah diterapkan pada konten foto dan video yang beredar di platform TikTok.
Perusahaan juga berencana untuk segera memperluas teknologi ini ke konten audio, menunjukkan komitmen TikTok untuk memperkuat keaslian dan kepercayaan dalam ekosistem digital.
Lebih jauh lagi, TikTok berencana agar label ini tetap terpasang pada konten bahkan setelah diunduh ke perangkat lain, menjaga konsistensi informasi tentang sumber konten AI.
Hal ini menjadikan TikTok sebagai platform berbagi video pertama yang memanfaatkan teknologi Content Credentials secara intensif.
TikTok juga telah menetapkan kebijakan keras terhadap konten AI yang tidak dilabeli namun terlihat realistis, yang bisa menyesatkan pengguna.
Konten semacam itu akan dihapus dari platform untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau menyesatkan.
Kebijakan baru ini tidak hanya menandai langkah besar dalam transparansi dan keaslian konten digital, tetapi juga menetapkan standar baru yang mungkin akan diikuti oleh platform lain di masa depan.