jf.id – Seorang Janda 4 anak, Sahratun Naimah, warga Desa Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, kemalingan (5/09/18). Barang yang hilang berupa perhiasan emas dengan akumulasi berat kurang lebih 1,5 Ons dan uang senilai Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah.
Sahratun Naimah menyampaikan kronologis kejadian naas yang menimpa dirinya, pada jurnalfaktual.id, dia kemalingan emas dengan berat kurang lebih 1,5 (satu setengah ons) dan uang senilai tujuh juta lima ratus rupiah.
“Saya melapor ke Polsek Kangayan, tapi tidak ditangani, karena alasan tidak cukup bukti,” ungkap korban, Sahratun Naimah. Namun, kata Sahratun Naimah, Laporannya ke Polsek Kangayan tidak ditanggapi.
Meski demikian, dirinya tetap berusaha sendiri, mencari barang perhiasannya yang hilang. 9 hari kemudian, tepat pada 18 September 2018, janda tersebut menemukan barang miliknya yang hilang di salah satu toko perhiasan yang ada di Kecamatan Arjasa.
“Pada tanggal 18 September 2018, saya menemukan sendiri emas saya yang hilang. Pada 20 September 2018, Saya bersama anggota Polsek, Yaitu: Taufik, Satrio, Budi, dan saya sendiri (Sahratun, red) menyita emas tersebut di toko perhiasan milik Bu Nia di Kecamatan Arjasa,” terang Sahratun.
Setelah itu, Sahratun Naimah, meminta surat tanda penerimaan Laporan ke Polsek Kangayan. Namun, pasca perhiasan emas Sahratun ditemukan, permintaan surat tanda laporan dari Polsek Kangayan, dipersulit, sebagaimana, keterangan Sahratun pada jurnalfaktual.id
“Saya berkali-kali meminta surat tanda laporan ke Polsek Kangayan, namun, tidak didengar. Bahkan, Polisi disana berkata, Silahkan, Laporkan ke Polres, lapor ke LSM, ke LBH, ke Wartawan,” terang seorang janda Sahratun.
Sahratun pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polres Sumenep, pada 23 Oktober 2018 dengan bukti tanda lapor. Setelah melapor ke Propam Polres Sumenep, barulah Sahratun Naimah, menerima surat bukti tanda lapor dari Polsek Kangayan pada tanggal 17 November 2018.
Namun, Sahratun mempertanyakan isi surat yang diterimanya pada 17 November 2018, karena isi dalam surat laporannya tertanggal 5 September 2018.
“Saya menerima bukti laporan pada tanggal 17 November 2018. Tapi isi suratnya 5 September 2018,” tegas Sahratun Naimah.
Pada 9 Januari 2020, jurnalfaktual.id mengkonfirmasi peristiwa tersebut ke Kompol Andi Ali Febrianto, Wakapolres Sumenep. Andi hanya mengatakan “saya akan kordinasi dengan Kapolres,” tuturnya.
Pada 13 Januari 2020, jurnalfaktual.id, kembali melakukan konfirmasi pada AKBP Deddy Supriyadi, Kapolres Sumenep. Dengan mengirim sebuah video, pengakuan korban Sahratun Naimah.
Melalui WhatsApp, Deddy Supriyadi menyampaikan, bahwa besok akan konfirmasi ke bro. Namun, hingga 16 Januari kemarin, AKBP Deddy Supriyadi, mungkin sibuk dengan pekerjaan dan tugasnya sebagai Kapolres Sumenep, hingga tak ada kabar dan kejelasan soal BB milik janda Sahratun Naimah.
Lantas, jawaban dari AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menyatakan, bahwa barang bukti (BB) kini ada di Mapolres Sumenep.
Widiarti menambahkan “barang Bukti dibutuhkan untuk persidangan, apalagi yang bersangkutan orang Kangayan, nanti susah untuk menghadirkannya. BB sebelum sidang selesai, boleh dipinjam pakai. Tapi, BB tidak boleh dijual atau berubah bentuknya. Boleh ajukan pinjam pakai, itu ke pak Kapolres.” tegasnya, Kamis (16/1/2020).
Laporan Investigasi: Surawi dan Redaksi