jfid – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pengusaha berinisial AY melalui PT. EIB.
AY diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya selama tahun 2020 hingga 2021. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp110,7 miliar.
AY telah diserahkan oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023).
Penyidik juga menyerahkan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran rupiah yang terdiri dari dua aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, satu mobil Alphard, satu mobil Honda Jazz, satu sepeda motor, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.
AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB.
Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.
Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti¹.
Kasus ini merupakan salah satu contoh dari upaya Ditjen Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia. Ditjen Pajak berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.