Ketua Pokja ULP Akui Terima Uang 1,5 M dalam Lanjutan Sidang OTT Bupati Muara Enim

Apriansyah By Apriansyah
3 Min Read
- Advertisement -

JfID – Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Yani Bupati non-aktif digelar di Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Kapten A. Rivai Palembang Selasa.(10/3/2020)

Sidang Kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erna Suharti, anggota Abu Hanifah dan
Junaidah, dan Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dari KPK Budi Nugraha, Roy Riyadi dan M. Ridwan.

Sidang kali ini menghadir kan empat orang saksi yaitu Ilham Sudiono (Ketua Pokja ULP), Elfin Muctar, Brory dan Jenifer Staf keuangan Indo Paser Beton, sebelum sidang di mulai, mereka di sumpah dihadapan hakim dan siap untuk memberikan keterangan kepada hakim.

Ilham Sudiono saat ditanya hakim Abu Hanifah mengatakan bahwa dirinya sejak Tahun 2019 dimutasi ke ULP (Unit Lelang Pemerintah), “Tugas saya di ULP Sebagai pokja, sejak 2018 saya diperbantukan di ULP Dan tugas pokja Menyusun dokumen pengadaan dan dia mengakui proses lelang,” terangnya,

Ad image

Dihadapan hakim, Ilham juga mengatakan dia menerima uang yang pertama sebelum lelang Rp. 600 juta dengan alasan sebagai kasbon dan yang kedua Rp 500 juta, ketiga kalinya Rp 250 juta dan terakhir Rp 150 juta.

Dari 16 paket proyek senilai Rp 129 Milyar Ilham keciptratan totalnya Rp 1,5 Milyar dia juga mengaku uang itu sebagian untuk entertainent bila ada tamu dari jakarta dan dari Palembang untuk biaya penginapan diterangkannya dalam persidangan dihadapan hakim.

Terhadap paket paket yang diarahkan untuk Pemenangnya, yang mengarahkan dan untuk Tahun 2019 ada juga yang diarahkan dan hanya surat tugas pokja, yang meminta 16 Paket pekerjaan untuk memenangkan paket Tersebut,

Menurut Ilham saksi didalam persidangan bahwa pak Elfin disuruh pak Bupati saya tahu dari pak Elfin, bahwa 16 paket tersebut untuk pak,” Robi, dan ilham mengakui dapat jatah 2 persen dari 130 milyar untuk 16 paket yang ditanganinya dan setiap Kebutuhan saya meminta, sejumlah uang dari 2 persen fee proyek baru terima 1,5 Milyar,” ujarnya dalam persidangan.

Saat berita ini diturunkan sidang masih berlanjut, mendengarkan keterangan parah saksi, atas terdakwa suap bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani.

Sidang Tindak Pidana Korupsi ini terbuka untuk umum, dan juga di hadiri oleh sejumlah awak media baik itu dari media TV, cetak, maupun Online Yang Melakukan peliputan Dalam persidangan di PN. Tipikor Palembang.

Laporan : Apriansyah

- Advertisement -
Share This Article