Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
2 Min Read
Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
- Advertisement -

jfid – 22 Mei 2024 – Setelah delapan tahun buron, Pegi Setiawan alias Perong, salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Mei 2024. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian Pegi Setiawan yang telah berlangsung selama delapan tahun. Menurut laporan, Pegi Setiawan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan, mengkonfirmasi penangkapan ini pada Rabu, 22 Mei 2024. “Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Surawan. Saat ini, Pegi Setiawan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Polda Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada netizen atas bantuan mereka dalam kasus ini. Mereka juga meminta publik untuk bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan.

Ad image

Pegi Setiawan adalah salah satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina. Dengan penangkapan ini, dua buronan lainnya masih belum tertangkap.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tujuh dari terpidana tersebut telah dipindahkan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bandung.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki ini telah menarik perhatian publik sejak awal. Dengan penangkapan Pegi Setiawan, masyarakat berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan untuk Vina dan Eki.

Penyelidikan terhadap dua buronan lainnya yang masih belum tertangkap akan terus dilanjutkan. Polda Jawa Barat berjanji akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan membawa semua pelaku ke pengadilan.

- Advertisement -
Share This Article