Jfid – Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait gaji ke-13 PNS:
- Jadwal Pencairan: Gaji ke-13 akan mulai cair pada tanggal 3 Juni 2024. Ini berlaku untuk PNS di seluruh Indonesia.
- Besaran Gaji: Untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri, anggaran yang dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 18 triliun.Sedangkan untuk ASN daerah, pencairan akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah sebesar Rp 21,1 triliun.Pensiunan Kementerian Keuangan juga akan menerima alokasi sebesar Rp 11,7 triliun.
- Komponen Gaji: Gaji ke-13 pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.Selain itu, gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan sejenis lainnya.Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
- Berita ini relevan dengan kebutuhan finansial PNS dan pensiunan serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.Dengan pencairan gaji ke-13, diharapkan konsumsi dan aktivitas ekonomi akan meningkat.
Semoga informasi ini membantu!
Jangan lupa untuk memeriksa rekening Anda pada tanggal 3 Juni 2024 untuk melihat pencairan gaji ke-13. 😊