ANLI Sulsel Dukung Kebijakan Edhy Prabowo, Membuka Ekspor Benih Bening Lobster

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
9 Min Read
- Advertisement -

“Asosial Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Wilayah Sulsel menjawab kritik tajam Susi Pudjiastuti terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena kebijakan itu, Edhy Prabowo dinilai tidak populis dan tak punya prestasi. Kami bela Edhy Prabowo.”

Penulis: Mulya Budi, Korwil Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)


jfID – Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu ditanda tangani Menteri KKP per 4 Mei 2020 dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM. Ekspor ini hanya sementara waktu, sembari menunggu kesiapan para investor, pengusaha, organisasi lobster untuk kegiatan budidaya.

Namun, mendapat sorotan tajam dari rivalitasnya Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Kritik keras itu ditujukan kepada Menteri KKP sekarang Edhy Prabowo, melalui akun media sosial Twitternya. Berbunyi; “Kebijakan yang hanya mementingkan 9 perusahaan. Keberlanjutan diberikan kepada 9 perusahaan. Masa depan bangsa?.” tanya Susi melalui akun Twitter-nya.

Ad image

Lebih lanjut, Susi pun mempertanyakan bagaimana bisa kesembilan perusahaan itu mendapatkan hak istimewa untuk mengekspor benih lobster. Pasalnya, pada saat masih menjabat sebagai menteri, kebijakan itu amat dilarang oleh Susi: “Apa keistimewaan hak sembilan perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014 -2019. Laut masa depan bangsa!.” tukasnya.

Ia pun mempertanyakan hal ini kepada Presiden Jokowi. Dirinya seolah tak percaya presiden beserta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan hal tersebut, dengan mention beberapa orang, seperti: presiden, Dirjen Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Suhana, kenapa melakukan hal seperti ini? Kenapa?.” tanya Susi.

Di akhir cuitannya, pemilik maskapai Susi Air itu kembali mempertanyakan siapa pemilik sembilan perusahaan yang mengantongi izin ekspor benih lobster. Ia masih heran bagaimana mereka bisa mendapatkan privilese sedemikian rupa; “Siapa mereka? Kenapa mereka terpilih untuk bisa dapat privilese? Kok bisa?!” tulisnya.

Jawaban Terhadap Pertanyaan Twitter Susi Pudjiastuti

Walaupun, saya bukan pejabat. Namun, sejak 5 tahun lalu, ANLI sangat konsen mendorong agar Menteri KKP sekarang membuka ekspor benih Lobster. Mengapa ?

Karena pemberlakuan Permen KP No. 56 Tahun 2016 produk regulasi zaman Susi Pudjiastuti sendiri telah memberikan dampak negatif terhadap sosial ekonomi nelayan lobster. Karena Permen 56 tersebut, melarang kegiatan: penangkapan benih, Budidaya dan Ekspor.

Namun, tidak menutup prestasinya bahwa telah memperbaiki sumberdaya lobster dan lingkungannya. Tetapi, tidak sedikit yang merespon negatif seperti dianggap telah menutup peluang usaha budidaya lobster dan terjadinya gejolak sosial.

Sedangkan permintaan ekspor komoditas lobster terus mengalami peningkatan serta dengan harga yang cukup tinggi. Fakta lainnya menunjukkan, walaupun dilarang menangkap lobster ukuran tertentu, penyelundupan Benih Bening Lobster justru semakin marak.

Seperti yang telah kami amati bahwa pembatasan pengambilan benih lobster dari alam menunjukan hasil yang positif dengan terjadinya kelimpahan dibenih lobster di alam.

Disisi lain praktik penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri juga tak kalah marak dan butuh upaya dan dana yang cukup besar untuk mencegahnya. Negara dirugikan sangat besar karena praktik penyelundupan ini.

Disisi lain kemajuan dan penguasaan teknologi budidaya lobster untuk menghasilkan lobster yang lebih bernilai telah dikuasai dan mulai dikembangkan.

Dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan budidaya lobster belum menyerap seluruh kelimpahan benih bening lobster. Kelebihan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus untuk mencegah tindak penangkapan benih bening lobster yang tidak sah dan tidak berkelanjutan.

Mengapa 9 Perusahaan: Data Harus Dibuka Kepublik

Mestinya mantan Menteri KKP melihat dan mengamati terlebih dahulu. Tentu yang disoroti itu ada benarnya. KKP harus membuka data 9 perusahaan yang memperoleh rekomendasi mendapat kuota ekspor Benih Bening Lobster.

Tetapi, KKP juga tidak mematok hanya 9 perusahaan, namun masih menjajaki kelompok, organisasi, perusahaan maupun CV – CV yang mengajukan permohonan mendapat kuota.

Tentu, Mantan Menteri KKP juga harus tau mekanisme pemberian rekomendasi yang telah ditetapkan juklak dan juknisnya oleh Dirjen Tangkap melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 51/KEP-DJPT/2020 Tentang Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP-DJPT/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Kedua Surat Keputusan Dirjen Tangkap tersebut, menjelaskan lebih jauh tentang; masa depan lingkungan, kontrol pola penangkapan, sistematika eksportir, kewajiban pembudidayaan, restocking dan proses Log Book yang harus ditaati oleh nelayan dan eksportir.

Termasuk hal-hal yang perlu diketahui oleh Mantan Menteri Susi Pudjiastuti yakni surat keputusan dirjen Tangkap juga menjelaskan zonasi wilayah dan WPP benih bening lobster. Apalagi, pengenaan tarif terhadap perusahaan eksportir sangat mendesk dan wajib diberlakukan.

Yang dimaksud pengenaan tarif tersebut, untuk melindungi harga beli pengusaha pembudi daya dan eksportir benih bening lobster dengah mekanisme membebankan pungutan agar terjadi kepatuhan dalam membeli benih bening lobster dari masyarakat dalam hal ini nelayan kecil. Ini akan menjamin harga terendah yang harus dibeli di masyarakat dan jumlahnya tidak dapat melampau suatu kuota untuk menjadi kelestarian benih bening lobster.

Bagi dunia usaha, mekanisme yang memperkenankan ekspor dan membudidaya membuka peluang usaha yang lebih besar untuk menghasilkan nilai tambah bagi produk kelautan dan perikanan.

Pengenaan tarif PNBP atas pelayanan kekarantinaan atas eksport benih bening lobster membawa keuntungan. Pertama, ekspor benih menjadi legal dan sesuai ketentuan sehingga harga yang di dapat di negara tujuan adalah harga kompetitif yang terbuka.

Kedua, eksportir dapat memangkas biaya-biaya illegal yang tidak dapat dipertanggungawabkan dalam praktik bisnis yang governance serta yang tidak dapat dibebankan dalam perhitungan pajak.

Ketiga, pengenaan tarif yang bervariasi sesuai dengan marginal revenue antara harga jual dengan cost membeli benih bening lobster dari masyarakat akan sesuai dengan daya bayar perusahaan.

Keempat, para pengusaha mendapat pilihan saat harga lobster ukuran pasar di luar negeri membaik di pasaran, apakah akan membudidaya atau menjual benih bening lobster.

Kelima, pengusaha bersama-sama pemerintah dapat mengendalikan pasar melalui keseimbangan antara keberlanjutan, kebutuhan budidaya, dan kuota ekspor benih bening lobster dibandingkan dengan kebutuhan pasar.

Pemberian ijin yang terkendali dan lebih luas untuk menangkap dan membudidaya benih bening lobster membuka perluasan lapangan kerja bagi masyarakat pesisir hampir di seluruh Indonesia.

Jaminan harga beli dari masyarakat yang stabil akan mempermudah masyarakat memprediksi kapan dan berapa lama bekerja sebagai penangkap benih bening lobster. Hal ini karena benih bening lobster bersifat musiman.

Kalau persoalan 9 perusahaan yang dikritik oleh Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu karena faktor: 1) bukan monopoli, karena belum ditutup pendaftaran atau permohonan. Setiap waktu bisa diajukan. 2) boleh jadi 9 perusahaan tersebut disesuaikan dengan 9 WPP penangkapan benih Bening Lobster. 3) sudah proporsional dalam penentuan kuota yang sangat transparan sekali dan terbuka.

Itulah beberapa jawaban atas pertanyaan Susi Pudjiastuti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui akun Twitternya. Kalau saja penangkapan benih bening lobster tetap dilarang, maka penyelundupan akan semakin marak.(*)

- Advertisement -
Share This Article