Penjaringan Perangkat Desa Sambirobyong Tulungagung Berbuntut Gugatan ke PTUN Surabaya

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Marto, S.H, Kuasa Hukum para penggugat saat mendaftarkan Gugatan ke PTUN Surabaya (foto: redaksi)
Marto, S.H, Kuasa Hukum para penggugat saat mendaftarkan Gugatan ke PTUN Surabaya (foto: redaksi)

jfid – Setelah dilaksanakannya pemilihan perangkat Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, sebagian peserta yang mewakili tiap formasi posisi jabatan perangkat melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya dan telah terdaftar dengan perkara nomor 58/G/2021/PTUN.SBY. Jumat (7/5/2021).

Peserta yang mengajukan Gugatan merasa tidak puas dengan hasil seleksi penjaringan dan mereka menduga ada indikasi kecurangan dari pihak Panitia Seleksi. Gugatan yang diajukan ke PTUN Surabaya oleh Kuasa Hukum Marto,S.H. dan rekan-rekan yang beralamat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Surabaya.

Para Penggugat tersebut, diantaranya perwakilan dari formasi perangkat desa dengan jabatan calon Kepala dusun, calon KASI Pelayanan, calon Kepala KAUR Umum dan calon Sekretaris Desa (Sekdes). Para Penggugat menggugat Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sambirobyong dan Kepala Desa Sambirobyong.

Upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ditempuh oleh Para Penggugat karena dalam pelaksanaan proses rekrutmen ditemukan fakta-fakta jika Panitia sebagai pihak penyelenggara sangat tidak profesional, sebagaimana yang diungkapkan Marto, S.H.

“Fakta- fakta yang kami temukan seperti contoh lembar kunci jawaban tidak dalam keadaan disegel, dan ditaruh ditempat yang tidak netral, seharusnya lembar soal dan lembar kunci jawaban berada dalam kotak yang sama dalam keadaan tersegel dan ditaruh di Polsek setempat sebagai tempat yang netral untuk menjamin kerahasian dokumen,” tegas Marto, S.H. kuasa hukum para penggugat.

Dilain hal, Marto, S.H menambahkan jika seharusnya, kotak lembar kunci jawaban berada dalam pengawasan TNI-POLRI, justru lembar kunci jawaban berada dalam penguasan pihak lain, sehingga sangat berpotensi terjadinya kebocoran terhadap kunci jawaban tersebut, dan diduga telah disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Selain itu, Panitia seleksi memberikan Tata Tertib kepada semua peserta ujian tidak sesuai dengan isi ketentuan yang diatur dalam pasal 17 ayat (3) Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 45 Tahun 2017 yang berbunyi “Paling lama 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan ujian penyaringan, surat pemberitahuan untuk mengikuti ujian yang memuat hari, tanggal, pukul, tempat pelaksanaan ujian dan peralatan yang harus dibawa sudah harus disampaikan kepada calon yang berhak mengikuti ujian,” tandas Marto, S.H.

Tim advokat Marto dan rekan-rekan mengidentifikasi fakta yang terjadi saat pelaksanaan ujian dilapangan, ketentuan waktu yang semula 90 (sembilan puluh) menit oleh Panitia dirubah hanya 20 (dua puluh) menit saja.

“Kebijakan yang tidak masuk akal, dimana peserta dipaksa menjawab soal-soal yang jumlahnya puluhan hanya dengan waktu 20 menit, sehingga terkesan bahwa pelaksanaan ujian hanya formalitas saja. Dan selain itu masih ada pelanggaran hukum lain, dan kebijakan yang tidak wajar lainnya yang diambil oleh Panitia Pelaksana,” tukas Marto, S.H

Marto, S.H dan rekan-rekan berkomitmen, jika semua itu akan diungkap dalam persidangan di PTUN Surabaya. Dan berharap Majelis Hakim melihat fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mempunyai pandangan hukum yang sama dengan Kuasa hukum Para Penggugat.

Dan berharap, Majelis Hakim menyatakan bahwa Keputusan Panitia Pelaksana seleksi Perangkat Desa tentang hasil seleksi yang dijadikan dasar oleh Kepala Desa Sambirobyong dalam mengeluarkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat Desa Sambirobyong adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article