Pembakaran Bendera PDIP, Rois Syuriyah Angkat Bicara

M. Rizwan
4 Min Read

jfID – Rois Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lombok Tengah TGH. Ma’rif Makmun Diranse menyesalkan terjadinya peristiwa pembakaran Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan sekelompok orang dalam aksi 212 soal RUU HIP pada Rabu 24 Juni 2020 pekan lalu.

Peristiwa pembakaran bendera partai tersebut berpotensi mengancam disitegrasi bangsa karena akan memicu konflik ditengah masyarakat. Karena itu, ia meminta agar pelakunya segera ditindak tegas aparat kepolisian.

“Saya sesalkan betul itu, karena sangat berbahaya, bendera itu simbol organisasi, bagaimana kalo nanti bendera-bendera organisasi atau ormas lain ikut dibakar, kan konflik kita semua ini,” ungkap TGH. Ma’arif, Selasa (30/6/2020) di Praya.

Ditegaskan TGH. Ma’rif, semua organisasi di Indonesia baik organisasi politik maupun organisasi masyarakat lainnya jika sudah berdiri secara legal formal, maka berhak dilindungi oleh Negara dan tidak boleh ada yang saling merendahkan apalagi sampai saling membakar bendera.

“Saya hanya khawatir, kalo kasus ini tidak segera di usut, siapa yang bisa jamin nanti orang akan saling bakar bendera, dan bahaya sekali kalo masing-masing fihak tidak bisa menahan diri,” tambahnya.

Terkait Rancangan Undang- undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kotroversial itu, TGH. Ma’arif menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah, bersama para Tuan Guru se – Lombok Tengah pada Rabu 24 Juni 2020 lalu telah melakukan konsolidasi untuk bersama-sama menolak RUU HIP itu.

Alasannya, selain diduga bertentangan dengan nilai luhur Pancasila dan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 juga membahasnya lagi berpotensi membuka peluang bagi mereka kelompok-kelompok anti Pancasila untuk bangkit dari kuburnya.

“Kita menolak tidak hanya karena isinya, tetapi kalo itu kita diskusikan lagi, kita khawatir kelompok yang selama ini rajin merongrong Pancasila ada peluang untuk masuk dalam pembahasan itu, padahal bangsa ini sudah bersepakatat Pancasila telah final,” jelasnya.

Ia menambahkan antara RUU HIP dengan pembakaran bendera sebuah partai politik yang terjadi baru lalu tidak ada hubungannya samasekali, sehingga ia mengaku heran kenapa orang-orang tersebut menolah RUU HIP tapi dengan membakar bendera orang lain.

“Kalo menolak RUU HIP itu kami setuju, tapi ketidaksetujuan itu dilakukan dengan arif bijaksana, bukan dengan membakar bendera orang. Itu tidak benar dan berpotensi memecah belah bangsa,” tegas TGH. Ma’rif yang juga pimpinan Ponpes Manhalul Maarif Darek Praya Barat Daya Lombok Tengah ini.

Karena itu, sebagai orang tua ia menghimbau agar, fungsionaris-fungsionaris Partai PDIP di daerah terutama di Kabupaten Lombok Tengah agar tetap bersabar dan mempercayakan persoalan pembakaran bendera tersebut ke aparat penegak hukum.

Sementara bagi mereka yang tidak setuju PDIP agar memberikan kritik dengan cara legal dan konstitusional.

“Ini namanya demokratis, kalo tidak setuju kepada partai politik ya jangan dipilih lagi. Gitu saja kok repot, bukan dengan membakar benderanya, itu akan memantik kemarahan dan dan berbahaya bagi integrasi bangsa ini,” tutupnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article