Kadus Penganiaya Jurnalis Ditetapkan jadi Tersangka

M. Rizwan
2 Min Read

jfID – Kepala Dusun (Kadus) Karang Bedil Utara akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Lombok Barat atas tindakan dirinya yang telah menganiaya seorang jurnalis Media Online gatenews beberapa Minggu yang lalu.

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) NTB lantas memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas kinerjanya.

“kami apresiasi kinerja Polisi atas kinerjanya yang bersungguh-sungguh memproses masus dugaan penganiayaan jurnalis oleh oknum Kadus, sehingga sudah ada tersangka dalam kasus tersebut,” kata Amrin, Ketua DPW MOI NTB.

Ia menjelaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai ke persidangan sehingga ada keputusan yang ingkrah nantinya, termasuk dari Polisi ke Kejaksaan juga akan dikawalnya sehingga tidak ada celah bagi oknum Kadus tersebut bermain dalam kasus yang menimpanya.

“kami MOI beserta teman-teman organisasi dan wartawan lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” terangnya.

Sementara, pihak Polres Lombok Barat telah menetapkan oknum Kadus Karang Bedil Utara “MN” sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiyaan terhadap salah satu jurnalis.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh pihak Polres Lombok Barat .

“oknum Kadus sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas AKP Dhafiq Shiddiq, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat saat dikonfirmasi.

Menurutnya, meski ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan sebab yang bersangkutan kooperatif dan masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai perangkat Desa.

“berkas sudah di kirim ke Jaksa, sehingga mudah-mudahan cepat tahap dua,” ujarnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article