Inspektorat Loteng Terkesan Lelet Tangani Pengaduan Warga Desa Bonder

Lalu Nursaid
3 Min Read

JfID – Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah terkesan lamban dan lelet menangani pengaduan Masyarakat Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, Kabupaten LombokTengh beberapa Minggu yang lalu terkait persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum mantan Kades Bonder dalam program Dana Desa (DD) tahun 2018/2019.

Pengaduan masyarakat Desa Bonder tersebut mulai dari kebijakan dalam mengeluarkan berbagai macam SK untuk perangkat dan non perangkat Desa yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang keungan Desa.

Menyoroti hal tersebut, Amiruddin Kamari sekertaris LIDIK NTB saat memberikan keterangannya menerangkan bahwa program terutama program fisik yang ada di Desa Bonder terkesan asal jadi.

“Seperti pengerjaan puluhan sumur bor, rabat jalan dan lainnya kemudian tengang SPJ dua tahun sebelumnya saya nilai amburadul,” terang pria yang sekaligus sebagai Ketua KTD Desa Bonder, Kamis (11/6).

Melihat penomena yang terjadi di lapangan, Amiruddin Kamari mengakui bahwa dirinya beserta masyarakat tidak mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan siapa yang bersalah dalam hal tersebut. Sehingga menjadi dasar bagi dirinya untuk mengadukan dugaan kasus tersebut ke pihak yang berwajib dalam hal ini inspektorat Kabupaten Lombok Tengah.

“Permintaan kami dari LIDIK NTB, alhamdulillah sudah direspon dan langsung turun mengaudit banyak hal yang kami duga fiktif dan tak transparan. Namun, kami sayangkan ini kok terkesan lamban dan lelet dalam menangani dugaan kasus ini, apalagi bicara skup Daerah, ini Desa lho!,” imbuhnya.

“Minggu lalu, kami sudah meminta hasil audit atau LHP dari Tim Inspektorat, sampai sekarang belum juga keluar,” sambungnya.

Atas kelambanan tersebut, pihaknya (red. Amiruddin Kamari) menduga terdapat permainan dalam dugaan kasus tersebut.

Terbukti, kata Amiruddin Kamari, pihak inspektorat sampai memberikan tenggang waktu yang menurutnya cukup lama dalam menuntaskan SPJ dan lainya.

“Bagaimana bisa SPJ 2018/2019 disahkan pertengahan tahun 2020, ini kan lucu, kalau kami boleh menduga ada konspirasi dibalik semua ini,” katanya.

Selanjutnya, Amiruddin Kamari juga menilai bahwa Dinas PMD Kabupaten Lombok Tengah dalam proses pencairan Dana Desa keliru, karena SPJ tahun 2018 dinilai belum valid, akan tetapi anggaran 2019 sudah dikeluarkan.

“Ada apa ini, kami patut menduga ada permainan sistematis,” cetusnya.

Sementara itu, Sahabudin, Ketua LIDIK NTB berkomitmen bahwa pihaknya akan terus mengkawal dugaan kasus tersebut sampai benar-benar tuntas sembari menunggu LHP dikeluarkan.

“Pengerjaan sumur bor, talud dan rabat serta semua program fisik itu kita sudah minta diaudit, dalam waktu dekat kita akan segera limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sahabudin lantas membenarkan bahwa terdapat banyak sekali persoalan di lapangan terkait dugaan kasus yang diadukan pihaknya. Dirinya tidak menafikan bahwa pihaknya banyak sekali mendapatkan pengaduan dari Desa lain.

“Bahkan hampir semua Desa di Kabupaten Lombok Tengah,” tambahnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article