By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal FaktualJurnal FaktualJurnal Faktual
  • Opinion News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Siasat
    • Sosial
    • Tahta
  • #Pilpres 2024
Search
  • Arta
  • Fakta vs. Mitos
  • Raga
  • Rupa-Rupa
  • Sains
  • Sasana
  • Tech
  • Wellness
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Reading: Bicara di Media, LSM di Sumenep Jadi Tersangka
Notification Show More
Aa
Jurnal FaktualJurnal Faktual
Aa
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • History
  • Your Feed
  • Your Interests
  • Your Saves
Search
  • Arta
    • Energi
    • Fiskal
    • Makro
    • Moneter
    • Money
    • Startup
    • UMKM
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Fakta vs. Mitos
  • Opini
    • Siasat
    • Sosial
    • Tahta
  • Plesir
    • Destinasi
    • Ekspedisi
  • Raga
    • Bola
    • Golf
  • Rupa-Rupa
    • Hiburan
    • Kisah
    • Sosmed-an
  • Sains
    • Alam Semesta
    • Discovery
    • Riset
  • Sasana
    • Histori
    • Karir
    • Pendidikan
    • Self-Dev
  • Tech
    • Cyber Security
    • Gedget
    • Innovatech
    • Life Tech
    • Softtech
  • Wellness
    • Fisik
    • Mental
    • Ramuan

Top Stories

Explore the latest updated news!
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan RI (foto:CNN)

Nadiem Hanya ‘Hangat-Hangat’ Tahi Ayam

Ilustrasi Wong Cilik

Benarkah Wong Cilik Pemegang Kartu Kekuasaan ?

Gambar Ilustrasi Pulau Madura

Asal Muasal Madura

Situasi Rumah dan keadaan korban saat terkena Bondet/Bom Ikan (Foto: Redaksi)

Jelang Pilkades Pragaan, Bondet Meledak di Rumah Warga

Kepulan asap tebal, akibat aksi pembakaran kantor Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua (Foto: screenshot Vidio yang dikirim Rio Sanjaya)

Wamena Rusuh, Kantor Bupati Jayawijaya di Bakar

Indra Wahyudi Wakil Pimpinan DPRD Sumenep, saat ditegur Ketua DPC Demokrat Sungkono Siddik (Foto: koranmadura.com)

Indra Wahyudi, Tuhan Media Ecek-Ecek

Ilustrasi Kekeringan di Kabupaten Bangkalan (Foto: Republika.co.id)

Ini Daftar Wilayah yang Dipetakan Rawan Kekeringan di Kabupaten Bangkalan Tahun 2019

Have an existing account? Sign In
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Copyright © 2023 JurnalFaktual. All Rights Reserved
Berita

Bicara di Media, LSM di Sumenep Jadi Tersangka

Rasyiqi
Last updated: 21/06/04
Rasyiqi 2 tahun ago
Share
3 Min Read
Subagyo, SH.MH., Kuasa Hukum H Sugianto, Pengelola Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA). (istimewa)
Subagyo, SH.MH., Kuasa Hukum H Sugianto, Pengelola Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA). (istimewa)
SHARE

jfid – MS (Inisial) seorang aktivis LSM anti korupsi di Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka karena menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) menyerobot tanah pecaton desa dengan berkomentar di koran bergengsi di Madura (JPRM).

“Status saksi MS sebagaimana maksud pasal 311 ayat (1) KUH Pidana terhitung per 31 Mei 2021 berubah jadi tersangka sehubungan dengan tindak pidana penistaan melalui tulisan di koran Jawa Pos Radar Madura tanggal 27 November 2016,” ujar Supandi Syahrul sebagai pelapor dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (4/6/2021).

Kata Supandi, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti serta keterangan yang cukup dan meyakinkan untuk menaikkan status saksi MS jadi tersangka.

Dijelaskan, MS berkomentar di koran Radar Madura edisi Minggu, 27 November 2016 dengan judul berita Tanah Pecaton Tumbuh Perumahan.

- Advertisement -

Dalam berita tersebut, MS menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton, tanpa tanah pengganti dan tanpa ada tukar guling.

Baca Juga

Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Tiket Mahal, Balik Modal Lama
Rahmat Erwin Abdullah: Sang Juara Dunia yang Lahir dari Keluarga Lifter
Syahrul Yasin Limpo
Karena Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Menghilang dan Jadi Buronan Publik?
Bahlil dan Rempang: Menjawab Keraguan dan Menjaga Kedaulatan
Kaesang Pangarep dan PSI: Menavigasi Peta Politik Capres 2024

Akibat dari tuduhan MS dalam berita itu, Supandi Syahrul-kuasa dari pengelola perumahan BSA melaporkan MS sebagai bentuk penistaan tanpa bukti.

“MS menista orang lain yang dimuat di media dengan menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton, tanpa tanah pengganti, tanpa ada tukar guling. Tuduhan MS dalam berita itu yang menyebabkan MS dilaporkan pidana dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dilain hal, Subagyo, SH.MH, Kuasa Hukum H. Sugianto – Direktur PT SMIP menegaskan,

“Sudah semestinya dia (MS) jadi tersangka. Malah itu telat jadi tersangka. Dulu dia bilang di media kalau tukar guling TKD itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tidak benar. Artinya itu fitnah.,” tegas Subagio.

- Advertisement -

Subagio menambahkan, jika tersangka bilang tukar guling TKD mestinya untuk kepentingan umum, ya dia tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah yang baru (UU No. 2 Tahun 2012), sebab tukar gulingnya tahun 1997. Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yang diberikan izin oleh pemerintah. PT. SMIP mendapatkan izin.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi, masih meminta waktu untuk koordinasi dengan penyidik. (DN).

TAGGED: LSM Sumenep

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Rasyiqi 04/06/2021 04/06/2021
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Print
Apa Reaksimu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Rasyiqi
Follow:
Seorang pengopi amatir, penulis handal, dan business owner sejak belum lahir
Previous Article Foto : Mori Hanafi, Ketua Pelatda PON NTB bersama Pemprov NTB dalam acara pengukuhan Pelatda PON XX Papua di GOR 17 Desember, Turida. Cabang Atletik, NTB Berjuang Meraih Target 17 Medali Emas di PON Papua 2021
Next Article Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Slamet Ariyadi Hijaukan Madura

Anda juga akan membaca..

Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Tiket Mahal, Balik Modal Lama

20 menit ago
Berita

Rahmat Erwin Abdullah: Sang Juara Dunia yang Lahir dari Keluarga Lifter

5 jam ago
Syahrul Yasin Limpo
Berita

Karena Kasus Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Menghilang dan Jadi Buronan Publik?

17 jam ago
Berita

Bahlil dan Rempang: Menjawab Keraguan dan Menjaga Kedaulatan

20 jam ago
Berita

Kaesang Pangarep dan PSI: Menavigasi Peta Politik Capres 2024

22 jam ago
Berita

Demi Investasi China Rela, Banyak Cara untuk Geser Warga Pulau Rempang

1 hari ago
Berita

Kegembiraan Partai Amanat Nasional (PAN) Elektabilitas Erick Thohir tertinggi di Jawa Timur

2 hari ago
Berita

Pilpres 2024, Gus Najih putra Mbah Maimoen Dukung Anies-Muhaimin

2 hari ago
Show More
Jurnal FaktualJurnal Faktual
Follow US
Copyright © 2023 jfid. All Rights Reserved
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Terdeteksi
Situs kami adalah situs yang didukung iklan. Kami paham anda tak suka iklan, tapi inilah caranya agar anda bisa menikmati layanan gratis.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?