Mataram, Jurnalfaktual.id | Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) BEM Fakultas dan BEM Universitas sudah dilaksanakan pada tanggal 27-28 Nov 2019. Namun masih menyisakan kejanggalan yang tidak bisa diselesaikan oleh Pansus yang sudah dibentuk untuk menangani gugatan-gugatan yang di ajukan.
Melalui pernyataan sikap tim pemenang pasangan calon Ketua BEM dan Sekretaris BEM UNRAM No urut 1 (Fauzan dan Minan),
Sekertaris Tim Kemenangan, Irfan Maulana menjelaskan, DPM unram membentuk PANSUS untuk menyelesaikan gugatan yang disampaikan oleh tim pemenangan paslon, kami dari tim pemenangan paslon 01 pasangan Fauzan dan Minan sudah menyampaikan gugatan pada tanggal 04 Des 2019 kepada PANSUS namun sampai hari ini belum saja diproses.
“Dan yang sangat mengecawakan lagi salah satu anggota PANSUS mengundurkan diri menjadi PANSUS, sudah terlihat jelas bahwa PANSUS tidak bertanggung jawab dalam menangani gugatan yang disampaikan,” ucapnya.
Irfan menegaskan, jika gugatan kami tidak diproses maka yang menjadi konsekuensinya adalah BEM UNRAM harus di bekukan.
“Dan kami minta kepada pak Rektor yang terhormat untuk tidak mengeluarkan SK BEM UNRAM karena gugatan belum diproses,” harap Irfan salaku Sekertaris Tim Kemenangan, Senin (16/12).
Sementara itu, Alan Ananami sebagai ketua Tim Kemenangan, ia menyampaikan beberapa alasan dan dasar ingin menyampaikan beberapa sikap kekecawaan terhadap proses pemira yang sudah berlangsung, yaitu:
- Pada tanggal 29 November 2019, Sekitar Pukul 15.00 Wita, di Lobi Gedung Rektorat Unram, beberapa anggota tim kami mendapat perlakuan represif dari oknum Satuan Pengamanan(Satpam) Unram. Menurut hasil keterangan, anggota kami dicekik lehernya oleh beberapa anggota Satpam dan bahkan Satpam sempat mengan-ancang untuk hendak memukul wajah anggota tim kami.
Perlakuan Satpam tersebut tentu ada garis perintah dari majikan (bos) atau petinggi-petinggi kampus untuk menghentikan kami. Bagi kami, tindakan represif dari oknum Satpam kampus terhadap mahasiswa sangatlah tidak memberikan contoh yang baik jika ditinjau dari sisi kemanusiaan.
Kejadian tersebut disebabkan saat anggota tim kami memprotes berlanjutnya perhitungan suara di tiga tps berikutnya oleh KPRM, sementara permasalahan tps di Fak. Hukum belum ditemukan solusinya.
- Ada perbedaan dan perselisihan jauh surat suara di Tps Fak. Hukum. Pada saat direkap dalam berita acara jumlah surat suara terpakai ialah 806 surat suara. Tetapi anehnya total dari hasil saat malam penghitungan ialah hanya berjumlah 705 surat suara terpakai. Artinya, ada 101 surat suara yang bagi kami masih ambigu keberadaan, kejelasannya bagaimana dan di mana surat suara tersebut? Kami belum menemukan jawaban yang rasional dari KPRM agar bisa kami maklumi dan mengerti keadaannya.
- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak dilakukan oleh penyelenggara pemira. Dalam hal ini yang bertanggungjawab adalah pihak Bawasra.
Spanduk-spanduk kampanye paslon yang dipasang dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pencopotan spanduk meskipun telah melewati batas waktu kampanye. Maka dari itu, Bawasra gagal paham terhadap tupoksinya sebagai lembaga pengawas Pemira karena tidak serius dan tidak tegas.
- Langkah DPM Unram dalam membentuk Panitia Khusus dengan tujuan mencari fakta kecurangan/kejanggalan yang terjadi selama proses pemira ternyata tidak memiliki prosedur dan kekuatan hukum yang jelas.
“Dampaknya, setelah kami melakukan gugatan atas permasalahan pemira, nyatanya sampai sekarang ini belum ada tindak lanjut atau perkembangan yang kami terima dari pihak terkait,” ungkap Alan Ananami selaku Ketua Tim Kemenangan.
Kendati demikian, lanjut Alan, berdasarkan alasan atau dalil-dalil di atas. Penggugat Mohon kepada PANSUS KPRM dan Rektor Universitas Mataram untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya untuk menjatuhkan putusan yang berbunyi :
- Membatalkan Hasil PEMIRA BEM UNRAM 2019
- Jika Keputusan ini tidak bisa indahkan maka BEM UNRAM lebih baik di bekukan dalam waktu yang di butuhkan.
- SK BEM UNRAM tidak boleh di keluarkan oleh Rektor sampai sampai gugatan di proses
“Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga ditindak lanjuti dengan proses aturan yang berlaku dan penggugat mengucapkan terimakasih,” pungkas Alan Ananami selaku Ketua Tim Kemenangan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh tim pemenangan saudara Fauzan dan Minan. Dengan tujuan semata-mata agar terciptanya porses pendewasaan kita dalam berpolitik dan berdemokrasi. Sehingga suasana demokrasi di kampus tidak tercemar dan ternodai dengan tindakan-tindakan otoritarianisme. (Lns)