SUMENEP jf.id– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah catatan strategis sekaligus apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian laporan Banggar tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Senin (29/6/2026).
Laporan Banggar dibacakan oleh Muhammad Mirza Khomaini mewakili Ketua DPRD Sumenep yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar, H. Zainal Arifin. Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
Menurut Banggar, laporan pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen untuk menilai tingkat efektivitas serapan anggaran, realisasi program pembangunan, serta pengelolaan pembiayaan daerah. Selain itu, laporan tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Banggar menjelaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Sebelum laporan disampaikan dalam rapat paripurna, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menggelar pembahasan intensif pada 24 hingga 26 Juni 2026. Pembahasan tersebut bertujuan mencocokkan laporan komisi-komisi DPRD dengan penjelasan pemerintah daerah terkait realisasi anggaran masing-masing OPD.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp317,2 miliar. Namun demikian, jika dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp259,87 miliar, masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp57,32 miliar.
Meski mencatat adanya defisit, Banggar menilai terdapat perkembangan positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu terlihat dari meningkatnya nilai SiLPA dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp259,79 miliar. Peningkatan tersebut dipandang sebagai salah satu indikator membaiknya pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan melalui langkah-langkah inovatif tanpa membebani masyarakat dengan penambahan pajak atau retribusi yang berlebihan.
Di sisi lain, Banggar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Pencapaian tersebut dinilai mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kendati demikian, Banggar menegaskan bahwa upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan anggaran dan kualitas program pembangunan harus terus menjadi perhatian pada tahun-tahun mendatang

