jfid – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa ini merupakan bentuk dukungan MUI terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina yang terus mengalami penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel.
Namun, fatwa ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor pasar modal Indonesia, terutama yang terkait dengan saham-saham perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan Israel.
Salah satunya adalah PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), yang merupakan anak usaha dari Unilever, sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Inggris dan Belanda.
Unilever masuk dalam daftar produk pro Israel yang dirilis oleh Gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS), sebuah gerakan global yang menyerukan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel karena kebijakan-kebijakannya yang dianggap melanggar hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina.
Unilever dinilai memiliki sejarah yang cukup panjang dalam mendukung agresi Israel, salah satunya dengan memiliki pabrik di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Pada Selasa, 14 November 2023, saham UNVR mengalami penurunan sebesar 50 poin atau 1,42 persen di level 3.480. Penurunan ini dianggap sebagai dampak dari fatwa MUI yang memengaruhi sentimen pasar.
Menurut Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, fatwa MUI semacam itu memang akan sangat berdampak dan memberikan sentimen yang langsung bagi kinerja saham-saham yang dimaksud.
“Karena bagi para perusahaan dan pelaku pasar modal lainnya, fatwa haram MUI semacam itu memang akan sangat berdampak dan memberikan sentimen yang langsung bagi kinerja saham-saham yang dimaksud,” kata Ibrahim.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan pandangan bahwa fatwa MUI akan berpengaruh negatif terhadap pasar modal Indonesia. Menurut Ketua BPH Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Hasanuddin, fatwa MUI justru akan mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, yang telah mengeluarkan 24 fatwa terkait pasar modal syariah sejak 2001.
“Fatwa MUI justru akan mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, yang telah mengeluarkan 24 fatwa terkait pasar modal syariah sejak 2001,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan, DSN MUI juga terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia, dengan menjadi bagian penting dalam kegiatan sekolah pasar modal syariah yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hasanuddin berharap, dengan adanya fatwa MUI, masyarakat Indonesia akan semakin sadar dan tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah, yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
“Kerja sama sinergi yang kuat antara DSN MUI dan BEI menjadi salah satu kunci meningkatnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal syariah,” tutup Hasanuddin.