jfid – Pasar lokal Indonesia sedang berjuang melawan dua tantangan besar: predatory pricing dan impor ilegal. Kedua fenomena ini telah mempengaruhi pasar dalam cara yang signifikan dan merugikan pedagang lokal.
Predatory pricing adalah praktik bisnis ilegal di mana harga sengaja diatur rendah agar tidak terdapat persaingan. Praktik ini dapat berpotensi menciptakan monopoli di pasar.
Dalam konteks ini, banyak produk impor ilegal yang masuk ke pasar dengan harga rendah, sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan pedagang lokal.
Berita terbaru dari CNBC Indonesia pada tanggal 06 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa pasar lokal mengalami kesulitan akibat praktik predatory pricing dan impor ilegal.
Kehadiran platform Social Ecommerce yang menjual barang dengan harga sangat rendah telah memicu fenomena ini.
Produk impor yang erat dengan konsep predatory pricing telah mempengaruhi pasar, dan diyakini telah menyebabkan penurunan drastis dalam omzet pedagang lokal, khususnya toko offline.
Untuk melawan praktik ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pelaku predatory pricing dan impor ilegal.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU 5/1999, sanksi pidana yang menjerat pelaku usaha yang terbukti melakukan predatory pricing adalah pidana denda, paling rendah Rp5 miliar dan paling besar Rp25 miliar.
Selain itu, ada juga sanksi lain seperti perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha, pembayaran ganti rugi, dan pengenaan denda minimum 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Sedangkan untuk impor ilegal, sanksinya akan bergantung pada jenis barang yang diimpor dan hukum spesifik yang dilanggar.
Namun, secara umum, impor ilegal dapat dihukum dengan denda, penjara, dan/atau penyitaan barang.
Meski demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pasar lokal Indonesia. Namun, dengan adanya sanksi hukum yang tegas dan penegakan hukum yang efektif, diharapkan dapat membantu melindungi pasar lokal dari praktik bisnis ilegal seperti predatory pricing dan impor ilegal.