jfid – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023, bersamaan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama, melainkan akan menyesuaikannya dengan capaian kinerja masing-masing PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pengajuan usulan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu. Menurut Anas, pemerintah mengusulkan ada gaji PNS yang agak dinaikkan, namun belum bisa memastikan berapa persentasenya.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberi respon positif terhadap permintaan Menpan-RB untuk meningkatkan gaji abdi negara. Menurutnya, selama empat tahun, PNS tidak merasakan kenaikan gaji mengingat inflasi dan melambungnya harga barang di lapangan. Ia juga mengimbau agar wacana tersebut wajib dibarengi dengan kinerja yang semakin baik, tidak ada lagi mental ingin dilayani, memperlambat birokrasi, tindakan pungutan liar (pungli), hingga mark-up anggaran.
Regulasi yang memuat besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 2019 lalu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) gaji pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Berikut daftar gaji yang diterima PNS setiap bulannya:
Golongan | Gaji Pokok |
---|---|
I-A | Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 |
I-B | Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 |
I-C | Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 |
I-D | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
II-A | Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 |
II-B | Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 |
II-C | Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 |
II-D | Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 |
III-A | Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 |
III-B | Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 |
III-C | Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 |
III-D | Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 |
IV-A | Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 |
IV-B | Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 |
IV-C | Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 |
IV-D | Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 |
IV-E | Rp 3.593.100-Rp 5.901. |