jfid – Pemerintah akan segera membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 pada bulan September mendatang. Kuota yang disediakan mencapai 1.030.751 orang untuk berbagai bidang dan jabatan di pusat dan daerah. Bagi Anda yang berminat untuk menjadi abdi negara, berikut ini adalah informasi lengkap tentang cara daftar, jadwal, dan syarat pendaftaran CPNS-PPPK 2023.
Cara Daftar CPNS-PPPK 2023
Untuk mendaftar CPNS-PPPK 2023, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Membuat akun di situs resmi [Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)] dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
2. Mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, SKCK, dan lain-lain.
3. Memilih formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan minat Anda. Anda dapat memilih maksimal tiga formasi dari satu atau lebih instansi.
4. Mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) secara online yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
5. Mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) secara offline yang diselenggarakan oleh instansi yang Anda lamar. Tes ini dapat berupa tes tertulis, tes praktik, tes psikologi, atau tes kesehatan.
6. Menunggu pengumuman hasil seleksi akhir yang ditentukan oleh instansi yang Anda lamar.
Jadwal CPNS-PPPK 2023 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. Namun, berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, jadwal tersebut diperkirakan sebagai berikut:
– Penetapan formasi CPNS-PPPK 2023 oleh Menpan-RB: **September 2023**
– Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 melalui SSCASN: **Oktober 2023**
– Pelaksanaan TKD CPNS-PPPK 2023: **November 2023**
– Pelaksanaan TKB CPNS-PPPK 2023: **Desember 2023**
– Pengumuman hasil seleksi akhir CPNS-PPPK 2023: **Januari 2024**
Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari situs resmi SSCASN atau instansi yang Anda lamar.
Syarat Pendaftaran CPNS-PPPK 2023
Syarat pendaftaran CPNS-PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:
– Berusia minimal **18 tahun** dan maksimal **35 tahun** saat melamar CASN.
– Memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
– Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal **2,75** untuk lulusan D3/S1/S2/S3.
– Memiliki nilai rata-rata rapor minimal **6,00** untuk lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat.
– Memiliki nilai rata-rata ujian nasional minimal **5,00** untuk lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat.
– Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.
– Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
– Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS/ASN/PPPK/Pegawai BUMN/BUMD atau anggota TNI/POLRI.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
– Memiliki kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Syarat pendaftaran CPNS-PPPK 2023 secara khusus dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan jabatan yang Anda lamar. Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan dengan baik persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang Anda lamar.