Bangkalan, Jf.Id- Sebuah video seorang remaja dengan kondisi diikat di pohon, telanjang sambil menangis mendadak viral hingga menghebohkan pengguna sosial media facebook (FB) maupun watshap (WA) pada Senin (13/01/2020) pagi.
Dalam video itu, tampak remaja itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh para warga. Sambil merengik kesakitan, remaja itu tampak menjawab ngalor ngidul.
Usut demi usut, ternya Ia lagi dihakimi warga karena di duga melakukan aksi pencurian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di Dusun Rembeh, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Baharudi membenarkan kejadian itu. Menurut dia, remaja itu diduga melakukan aksi pencurian handpon (HP) di sebuah kamar Pondok Pesantren Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah.
“Iya benar, itu remaja kepergok usai mencuri HP di Ponpes itu,” tuturnya saat di konfirmasi. Senin (13/01/2020).
Menurut dia, aksi pencurian terjadi pada Senin (13/01) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia
kepergok mencuri HP merk Samsung Galaxy J1 ace warna hitam milik Muhammad Sofa (15) warga setempat saat korban tertidur pulas.
Tersangka berinisial YA (16) asal Kampung Sawah Pulo Kulon, Gang II, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Mirisnya lagi, Ia masih dibawah umur alias bocah.
Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama bersama temannya bernama Iwan (21) asal Kampung Bulak Banteng Wetan Gang 14, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
“Kini Iwan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat mengetahui temannya kepergok warga,” katanya.
Menurut Barudi, usai mencuri HP di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah, tersangka kemudian mencari target di rumah warga sekitar. Na’as saat hendak masuk ke rumah Syaiful Uyub (37), aksinya ketahuan dan berhasil ditangkap oleh korban.
“Tersangka berusaha untuk masuk ke dalam kamar yang ada di rumah pelapor, seketika itu juga pelapor langsung berusaha mengamankan anak laki-laki itu dan berhasil,” terangnya.
Pasca berhasil menangkap tersangka, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti HP merk Samsung Galaxy J1 ace warna hitam dan sarung warna cokelat yang diduga hasil curian.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Lah