SUMENEP jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempersiapkan kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029 melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi tingkat kabupaten itu dapat direncanakan sejak dini dan dialokasikan melalui mekanisme penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan Raperda, Wakil Bupati Sumenep menerangkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah terdiri atas dua tahapan utama, yakni persiapan dan penyelenggaraan. Salah satu aspek penting dalam tahap persiapan adalah penyusunan program serta perencanaan anggaran.
Perencanaan pendanaan lebih awal dinilai penting agar seluruh tahapan Pilbup 2029 dapat berjalan dengan dukungan anggaran yang memadai.
Melalui skema dana cadangan, Pemkab Sumenep berupaya menyiapkan pembiayaan pemilihan secara bertahap dan terukur, sehingga kebutuhan anggaran tidak hanya bergantung pada pengalokasian dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, usulan dana cadangan sebesar Rp75 miliar tersebut masih berupa materi Raperda yang harus melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumenep sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan regulasi ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam mempersiapkan pembiayaan Pilbup 2029. Selain memastikan ketersediaan anggaran, proses tersebut juga diarahkan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perencanaan sejak dini, Pemkab Sumenep berharap kebutuhan pembiayaan Pilbup 2029 dapat dipersiapkan secara lebih sistematis, transparan, dan akuntabel.
Perjelas status usulan Rp75

