JAKARTA jf.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2026-2027.
Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dengan dihadiri sejumlah perwakilan koalisi dan serikat pekerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat tersebut menyambut kehadiran perwakilan Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Setelah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Persetujuan diberikan oleh peserta rapat paripurna. Puan selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
Momen tersebut mendapat sambutan dari para perwakilan buruh yang hadir di balkon ruang sidang. Mereka berdiri dan menyanyikan lagu bernuansa apresiasi dengan lirik, “Terima kasih, DPR RI.”
Sebelumnya, Putih Sari menjelaskan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Selain itu, UU tersebut ditujukan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, serta membangun sistem pengupahan yang adil dan layak.
Regulasi baru ini juga mencakup penguatan hubungan industrial, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta penyesuaian terhadap perkembangan dunia kerja dan transformasi digital.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga perlindungan pengupahan dan kesejahteraan.
Selain itu, aturan tersebut mengatur hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana dan peralihan.
Pemerintah dan DPR berharap keberadaan regulasi baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan daya saing nasional.

