42 Gerai KDKMP Sumenep Rampung, Operasional Menunggu Verifikasi Lapangan

Ningsih Arini
2 Min Read
42 Gerai KDKMP Sumenep Rampung, Operasional Menunggu Verifikasi Lapangan (Ilustrasi)
42 Gerai KDKMP Sumenep Rampung, Operasional Menunggu Verifikasi Lapangan (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP jf.id – Sebanyak 42 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep telah tercatat rampung 100 persen dalam sistem Simkopdes. Namun, gerai-gerai tersebut masih harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum resmi beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan verval dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan penyelesaian pembangunan dengan kondisi fisik di lapangan.

Menurutnya, status penyelesaian 100 persen yang dilaporkan pihak pengembang, Agrinas, tidak hanya mencakup bangunan gerai. Kelengkapan peralatan dan sarana pendukung operasional juga menjadi bagian yang harus dipastikan.

“Di Sumenep ada 42 KDKMP yang dalam Simkopdes tercatat tuntas 100 persen. Selanjutnya dilakukan pengecekan fisik dan peralatan melalui tim verval,” ujar Ramli.

Tim verval yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sumenep akan mendatangi masing-masing gerai untuk memastikan seluruh fasilitas telah tersedia sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam berita acara dengan tiga kategori, yakni layak, layak dengan catatan, atau tidak layak.

Pemkab Sumenep menargetkan proses verifikasi terhadap seluruh 42 gerai tersebut selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Hasil verval akan menjadi dasar dalam proses penyerahan aset kepada pemerintah desa untuk gerai yang berada di wilayah desa, serta kepada Pemkab Sumenep untuk gerai yang berada di wilayah kelurahan.

“Targetnya satu bulan ke depan verval selesai. Hasil verval menjadi dasar pelaksanaan penyerahan aset dari kementerian kepada pemerintah desa maupun Pemkab untuk wilayah kelurahan,” jelasnya.

Ramli menambahkan, gerai yang secara teknis telah memiliki sarana pendukung sebenarnya dapat mulai melakukan persiapan kegiatan operasional meski proses verval masih berlangsung.

“Pada prinsipnya gerai sudah bisa mulai beroperasi meskipun proses verval masih berjalan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Share This Article