SUMENEP jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif di sejumlah satuan pendidikan yang selama ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.). Langkah tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026 guna memperkuat tata kelola pendidikan dan meningkatkan efektivitas manajemen sekolah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan seluruh proses administrasi pengangkatan kepala sekolah telah memasuki tahap akhir. Berkas usulan kini telah selesai diproses dan tinggal menunggu penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk kepala sekolah yang masih kosong saat ini prosesnya terus berjalan. Berkasnya sudah ada di meja saya dan kami menargetkan seluruh proses selesai bulan ini,” ujar Fauzi, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pengangkatan kepala sekolah harus mengikuti prosedur kepegawaian yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum persetujuan diterbitkan sebagai dasar pelantikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan kebutuhan kepala sekolah definitif saat ini mencapai 287 orang, terdiri atas 280 kepala Sekolah Dasar (SD) dan tujuh kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dinas Pendidikan telah membuka pendaftaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan. Dari sekitar 1.300 ASN yang menerima informasi pendaftaran, sebanyak 247 orang mengajukan diri sebagai calon kepala sekolah melalui sistem yang telah disediakan.
Rinciannya, sebanyak 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengajukan diri sebagai calon kepala SD.
Meski demikian, kebutuhan kepala sekolah di jenjang SD masih belum sepenuhnya terpenuhi. Masih terdapat 65 formasi yang kosong sehingga Dinas Pendidikan akan membuka seleksi tahap kedua. Selama proses tersebut berlangsung, sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif akan dipimpin oleh pelaksana tugas agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal.
“Formasi kepala SD yang belum terpenuhi akan kami buka kembali melalui seleksi tahap kedua. Sementara itu, sekolah akan dipimpin Plt. agar pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik,” kata Iksan.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pengangkatan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari BKN, sedangkan calon dari unsur PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemkab Sumenep berharap proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat segera rampung sehingga seluruh sekolah memiliki pimpinan yang definitif. Kehadiran kepala sekolah yang definitif dinilai penting untuk memperkuat kepemimpinan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta mendorong terciptanya tata kelola sekolah yang lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

